Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Terkait Permen 20/2018 burung(aves) yang dilindungi begitu banyak pemilik burung cica daun besar di wilayah jawa timur dan tindak lanjut dari surat edaran dirjen KSDAE juga Mentri LHK.
Maka hari ini giliran No urut. 4744 atas nama Ach Adi Nurchya. Alamat desa singkalan RT 11 RW 05 kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo.
Sementara pemilik burung cica daun besar Ach Adi Nurchya. Mengatakan, Memang saya mendaftarkan burung saya ke balai besar koservasi sumber daya alam propinsi jawa timur dengan secara online dan dapat respon positif.
Dan hari ini kamis 23/1/2020 sekitar jam 10.30 wib. Dua petugas dari balai besar jawa timur datang kerumah saya untuk melihat keadaan burung yang saya daftarkan untuk di B.A.P dan mendapat perhatian dari petugas balai besar adalah burung cica daun besar, Yang tercantum burung di lindungi sejak 2018 kemarin
Sementara burung murai batu yang saya tangkar, juga dapat perhatian meski tidak tergolong burung dilindungi
Mudah mudahan dengan kunjungan dari balai besar jawa timur kerumah untuk B.A.P burung milik saya ini saya menjadi nyaman untuk memeliharanya dikarnakan burung tersebut tercantum dalam TSL(Tumbuhan Satwa diLindungi),menaati peratura yg dikeluarkan negara” tutur nya
Sedangkan dari pihak balai besar jawa timur, memang sudah kuwajiban dari pihak kami bila ada burung yang didaftarkan dan pengajuan untuk B.A.P maka kami harus mendatanginya untuk melihat langsung keadaan burung tersebut,” bilangnya.( sud )