Pembuat Miras Oplosan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Pembuat Miras Oplosan di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Foto Pembuat Miras Oplosan di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Pembuat Miras Oplosan di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Foto konferensi pers

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Polisi Banyuwangi berhasil menangkap produsen minuman keras (miras) oplosan berbahan baku etanol yang dicampur air sumur di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengungkapan, kasus peredaran miras ini buah hasil operasi Satgas Garda Blambangan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran miras. Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan botol dan jerigen berisi miras oplosan.

“Ada dua pria yang kita amankan, yakni MSAC (produsen) dan GEW (penjual miras oplosan). Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” ungkap Kapolresta, Kamis (23/1/2020).

Kepada polisi, MSAC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari ini membuat miras oplosan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan.

Dia mendapat etanol dengan cara membeli dari seseorang berinsial A, warga asal Surabaya. MSAC membeli 200 liter etanol seharga Rp. 45 ribu perliternya yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sebanyak 10 jerigen yang dikirim lewat bus.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua Tempat Berbeda

Kepada Polisi, MSAC membuat miras oplosan dengan cara memasukkan 13 liter etanol dengan 17 liter air sumur dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.

“Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mililiter,” jelasnya.

Botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW (34) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp. 17 ribu per botol. Oleh GEW dijual ke semua kalangan dengan harga Rp. 25 ribu per botol.

“Sekali kirim, omset yang didapat MSAC menncapai Rp. 4 juta lebih, dan sudah 3 kali kirim. Sementara omset GEW mencapai Rp. 18 juta dari hasil 3 kali kiriman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya, Bongkar Pekerjakan Gadis Dibawah Umur, Spa dan Massage Sediakan Layanan Plus

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter, dan 1 unit handphone Nokia.

Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp. 50 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan.(Agus)