
Badung, Sekilasmedia.com – Mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Perda Pemprov Bali No 4 tahun 2019, tentang desa adat dan Pergub No 34 Tahun 2019, tentang pengelolaan anggaran desa adat, Kepolisian Resor Badung menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Pandawa Hotel Made Bali jalan Sempidi, Badung, Rabu, (29/1/2020).
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh tamu undangan yang hadir. Dikatakan, kegiatan ini untuk membedah penafsiran hukum pada Perda dan Pergub tersebut. Tujuanya agar dapat di implementasikan pelaksanaannya, mengingat deras dinamika sosial saat ini sehingga merubah tataran kehidupan masyarakat.
Tidak hanya itu, perubahan ke arah positif juga bisa menimbulkan kerawanan pandangan dan penafsiran hukum yang berbeda beda. Oleh karenya ini sangat diantisipasi, supaya celah dalam melakukan tindakan diluar ketentuan, cenderung melanggar hukum, dapat dicegah lebih dini.
” Saya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk aktif menanyakan kepada para narasumber, dengan harapan FGD ini bisa menemukan pemahaman dan kajian yang sama terhadap Perda No 4 Prov Bali 2019 dan Pergub Bali No 34 tahun 2019, tandas Kapolres.
Salah seorang peserta Komang Sutrisni menyebut jika Perda No 4 sudah sesuai dengan herarki hukum. Dimana Perda telah saling melengkapi bukan sebaliknya melemahkan aturan hukum yang ada di atasnya.
Pun juga FKUB Bali, Bendesa Agung Ida Pelinsir Agung Putra Sukahet turut menimpali, dimana pararem merupakan suatu kesepakatan kolektif, berlaku terhadap internal kelompok maupun internal yang masuk ke wilayahan. Pada dasarnya, perda adat lebih merangkum kesemua masing-masing adat, baik pararem maupun awig-awig.
Sedangkan tujuan Perda No 4, untuk menguatkan desa adat, utamanya dalam membangun Bali menuju keutuhan NKRI. Termasuk juga memperkuat desa adat dengan menjaga nilai-nilai agama serta kearifan lokal yang ada di Bali.
” Dengan begitu desa adat di Bali diperbolehkan untuk melakukan pungutan terhadap objek yang dimiliki desa adatnya, ” ungkapnya.
Menyikapi itu, Setda Kabupaten Badung I Nyoman Sutama, mengimbau agar pararem dan awig-awig yang ada di desa adat diselaraskan dengan Perda No 4 tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Begitu juga Pemkab Badung juga sudah mengeluarkan Perda No 1 tahun 2020, tentang desa adat.
” Kami dalam pelaksaan Perda ini tetap meminta pendampingan dari pihak Polri, utamanya dalam penggunaan anggaran, supaya tidak terjadi penyimpangan dan masalah di desa adat, ” tutupnya.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, bersama para PJU, Kasat, Kapolsek Jajaran, Bhabinkamtibmas, 68 Bendesa adat se-Kabupaten Badung dan, 8 Ketua Pecalang dari 4 Kecamatan di Badung. Diakhiri acara Kapolres menyerahkan cindera mata kepada para Narasumber yang dilanjutkan dengan bersuwa foto bersama.(soni)











