Daerah

H.Nadalsyah Katakan Semua Produk Hukum di Daerah Ini Telah Disahkan

×

H.Nadalsyah Katakan Semua Produk Hukum di Daerah Ini Telah Disahkan

Sebarkan artikel ini
H.Nadalsyah Katakan Semua Produk Hukum di Daerah Ini Telah Disahkan
foto
H.Nadalsyah Katakan Semua Produk Hukum di Daerah Ini Telah Disahkan
foto Bupati Barito Utara saat menyampaikan sambutannya

Muara Teweh, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah telah mengajukan beberapa produk hukum kepada DPRD Barito Utara, untuk dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dengan telah disahkannya produk hukum tersebut berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 124 ayat 4 disebutkan bahwa DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta anggota DPRD dan seluruh kepala SOPD yang telah membahas penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sehingga APBD 2020 bisa di tetapkan tepat waktu,” kata Bupati HNadalsyah di Muara Teweh, Senin.

BACA JUGA :  Bekal untuk Reintegrasi, Warga Binaan Lapas Mojokerto Ikuti Pelatihan Pertukangan

Beberapa produk hukum dari Kabupaten Barito Utara tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang APBD tahun anggaran 2020 pada 26 Desember 2019, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada tanggal 26 desember 2019.

Bupati yang akrab disapa H Koyem ini juga berharap penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial saja, ini adalah langkah awal pelaksanaan/pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  Fredy Agung Kurniawan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar

“Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen,” kata Nadalsyah.

Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.

“Sekali lagi saya tekankan bagi SOPD yang belum menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan segera mengajukan usulan kepada Bupati Barito Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.(hadiboy/hms)