Surabaya, sekilasmedia.com – Emosi ajakan rujuk ditolak ,Salam (42) tega menghabisi istri. Kurang dari 24 jam kasus Pembunuhan di Jalan Patemon Barat No 03 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya pada hari Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 12:30 WIB berhasil di ungkap petugas Reskrim Polsek Sawahan bersama Reskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang tak lain merupakan mantan Suami siri korban diketahui bernama Abdus Salam (42) warga Jalan Indrapura Jaya JKA-04 Surabaya. Berhasil diamankan didaerah asalnya di Desa Bedono Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menerangkan , ” Pelaku berhasil kami tangkap didaerah Madura tepatnya di Desa Bedono Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang sekitar Pukul 22. 30 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Abdus Salam tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Sudamiran Jum’at (31/01/2020).
Mantan Anggota Tipidkor Polda Jatim itu menambahkan, tersangka tega membunuh mantan istri sirinya ini, karena sakit hati. Dia ingin rujuk, namun korban tidak mau, dan terjadi cek cok diantara keduanya.
Tersangka pun naik pitam ( emosi ) , kemudian masuk ke dalam dapur dan mengambil pisau dan ditusukkan ke korban mengenai dada serta punggung hingga meninggal dunia,” Terang Sudamiran
Sementara tersangka Abdus Salam saat ditanya awak media mengatakan, saya sakit hati pak sama dia (korban), karena saya ajak rujuk kembali dia nggak mau,” kata Abdus Salam.
Perlu juga diketahui, wanita bernama Mardiana (45) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kostnya di Jalan Petemon Barat No.03 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.(Danitri)