Mojokerto,Sekilasmedia.com – Kejadian kecelakaan yang dialami almarhum Briptu Dodik pada bulan Desember 2018 silam tidak bisa dilupakan oleh keluarga mau rekan kerja Briptu Dodik. Almarhum mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas pengawalan dan mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang. Almarhum saat itu meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih dikandungan.
Selang setahun setelah kejadian tersebut, Keluarga Almarhum Briptu Didik (Anggota Sat Lantas Polres Mojokerto) pagi ini senin, (03/02/2020) mendapatkan Santunan Dari Asabri sebesar Rp. 310.824.100,-. Santunan tersebut diberikan Langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H. dalam Apel Pagi di Polres Mojokerto.
Pemberian Santunan diterima langsung oleh istri Almarhum Briptu Dodik sebagai ahli waris dengan disaksikan langsung oleh Kepala Asabri KC Surabaya Bpk. Gito. Pemberian santunan disambut dengan tepuk tangan seluruh anggota yang ikut dalam apel pagi tersebut.
“Pemberian Santunan ini bukan merupakan potongan dari gaji anggota yang meninggal namun murni dari pemerintah. Apabila ada anggota yang gugur karena melawan aksi kejahatan maka mendapatkan santunan sebesar 400 juta, namun apabila meninggal karena kecelakaan saat melaksanakan kerja mendapat 305 juta dari Asabri.” Pungkas Kepala Asabri KC Surabaya Bpk. Gito.(wo/rul)