Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kakan BPN Denpasar Tak Kunjung Diperiksa

Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kakan BPN Denpasar Tak Kunjung Diperiksa
Foto
Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kakan BPN Denpasar Tak Kunjung Diperiksa
Foto mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (TN)

Denpasar, Sekilasmedia.com –  Perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (TN) hingga hari ini terus bergulir.

Dari Informasi yang didapat, terakhir Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk 1 orang saksi ahli yang masih dalam proses,

Terkait hal itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Gede Putra Perbawa mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Demikian juga pihaknya masih menunggu ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka rekening milik tersangka TN.

” Untuk semua suratnya sudah ditandatangani Jaksa Agung, dan telah diteruskan ke OJK, ” ujar Putra Prabawa di Kejati Bali, Senin (3/2) kemarin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto, belum lama ini menyatakan, bahwa penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (TN) ini dilakukan per-13 November 2019 lalu, atas kasus dugaan gratifikasi.

BACA JUGA :  Lagi-lagi, Sri Mulyani Cerita Modus Korupsi Dana BOS

” Yang bersangkuatan sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun (TN) sampai saat ini belum kami periksa, ” ungkap Kepala Kejati Bali Idianto, di Denpasar.

Meski demikian Idianto menyebut, masih akan mengembangkan kasusnya, mengingat gratifikasi yang diterima masih berkaitan dengan kepengurusan surat-surat penerbitan sertifikat atas hak tanah. Dan itu sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar pada tahun 2007 hingga 2011.

” Kesemua Gratifikasi yang diterima oleh TN bentuknya berupa uang, bukan barang. Namun untuk nominalnya kami minta maaf belum bisa mengungkapkan, ” ucapnya.

Lanjut dijelaskan, TN sendiri sejatinya sudah diperiksa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus itu, pihak Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terdiri dari oknum pegawai BPN Kota Denpasar dan beberapa oknum yang memberikan gratifikasi.

BACA JUGA :  Inspektorat Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

” Ada sedikit kendala, karena beberapa saksi tinggal di luar Bali, sehingga mau tidak mau pemeriksaan harus dilakukan di wilayah tempat tinggal saksi, ” tandasnya.(soni)