Blitar, Sekilasmedia.com – Sampah adalah sesuatu yang merugikan bagi kehidupan masyarakat. Sisa hasil konsumsi manusia ini harus diolah dengan baik agar tidak merusak lingkungan sekitar. Dalam pengolahan sampah yang baik diperlukan adanya system yang baik serta pengelola yang baik pula. Salah satu tempat pengolahan sampah yang ada di masyarakat adalah TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
TPS adalah singkatan dari Tempat Penampungan Sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sedangkan TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Anob, Lurah Kalipang ketika ditemui Sekilasmedia.com diruang kerjanya mengatakan, ” sampah- sampah yang dari sekitar Kelurahan Kalipang dan luar Kalipang sementara ditempatkan di TPS Bendil dan dibawa ke TPA Jingglong, akan tetapi TPA Jingglong belum bisa digunakan”. Rabu (5/2/2020)
Di Bendil Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan tempat penampungan sampah sementara (TPS) akan berguna bagi masyarakat sekitar kalau dikelola dengan baik.(ddg)