Mojokerto,Sekilasmedia.com-Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan pertemuan lanjutan soal penolakan Warga Lebak Jabung terkait aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto pada Rabu (12/02/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat yang di hadiri oleh Inspektorat tambang Jawa Timur itu mengerucut pada obyek permasalahan, yaitu aspirasi dari mayoritas warga desa Lebak Jabung yang menginginkan aktivitas pertambangan itu segera di hentikan atau segera ada pencabutan izin oleh pihak yang berwenang.
Soal pencabutan izin pertambangan dari CV. Sumber Rezeki dan CV. Rizky Abadi yang di dengungkan oleh Masyarakat Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Arief Winarko, SH memberikan pemaparan, bahwa aspirasi warga yang menginginkan penutupan tambang galian C di desanya tetap di tindak lanjuti, namun untuk mencabut Izin usaha pertambangan CV. Sumber Rezeki dan CV. Rizky Abadi tidak semudah membalik tangan. Arif menambahkan, namun jika ada permasalahan terjadi di masyarakat ataupun menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan sekitar maka izin tersebut bisa di tinjau ulang.
“Aspirasi masyarakat tetap kami tindak lanjuti, namun untuk mencabut izin usaha pertambangan dari kedua CV tersebut tidak semudah membalik tangan. Tetapi jika dalam prakteknya di lapangan hingga menyebabkan terjadinya konflik masyarakat dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, maka izin tambang dapat ditinjau ulang.” Papar Anggota Dewan dari F-PPP tersebut.
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Desa Lebak Jabung, Arief Rahman. Dirinya mendukung penuh keinginan warganya agar izin tambang CV. Sumber Rezeki dan CV. Rizky Abadi segera di cabut dan menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah desanya asalkan Pengusaha tambang tersebut melanggar aturan pertambangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
“Jika pengusaha tambang melanggar aturan pertambangan yang sudah di tetapkan pemerintah, tentunya pemerintah Desa Lebak Jabung mendukung penuh pencabutan izin dari Kedua CV tersebut.” Ungkap Arif Rahman saat di konfirmasi oleh Sekilasmedia.com.
Namun sangat di sayangkan pada rapat koordinasi yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, kedua pengusaha tambang dari CV. Sumber Rezeki dan CV. Rizky Abadi tidak hadir. Padahal rapat tersebut dihadiri oleh pengawas pertambangan dari Jawa Timur.
Selain di hadiri oleh Inspektorat Pertambangan dari Jatim, Rapat komisi III tersebut juga di hadiri oleh Kadis PUPR, Kadis DLH, Kadis Perizinan dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.(wo/Adi S)