Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pelayanan rumah sakit yang prima menjadi ekspektasi masyarakat, termasuk pelayanan terkait tarif/biaya yang harus dibayar oleh pasien/konsumen.
Konsumen berhak tahu segala rincian biaya yang telah dibayarkan kepada rumah sakit. Hal ini untuk memenuhi unsur transparansi publik.
Pada hari Kamis (6/2), seorang pelajar bernama Ahmadian Bayu Anugrah melakukan pemeriksaan luar untuk Visum (VER) atas permintaan Polsek Kraksaan, dan dikenakan biaya sebesar Rp. 185.000.
“Pada Kamis tanggal 6 Pebruari 2020, klien kami melakukan Visum Et Repertum (VER) di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. VER tersebut atas permintaan Polsek Kraksaan. Biayanya dikenakan sebesar Rp. 185.000. Setelah kami tanya rincian biaya tersebut adalah Pemeriksaan UGD oleh dr. Sofie Giantari Rp. 50.000, Rawat Luka Rp. 35.000, Pemeriksaan Luar Rp. 100.000. Yang kami pertanyakan adalah biaya rawat luka. Karema sedari awal sampai dengan selesai tidak ada rawat luka. Karena memang tidak ada luka terbuka,” tutur Achmad.
Disisi lain, Hari yang menjabat sebagai Kabid Keuangan RSUD Waluyo Jati Hari, ketika dikonfirmasi mengaku rincian biaya tersebut diinput dari ruang IGD. “Data rincian didapat dari ruang IGD. Terkait soal komplain maka pihak IGD yang tahu. Kami hanya membidangi keuangan. Berdasar Perda No. 16 Tahun 2015, tarif pemeriksaan Visum sebesar Rp. 100.000,” terang Hari pada Rabu (12/2).
Pihak IGD ketika dikonfirmasi mengaku jika data rincian rawat luka ada di gudang dan tidak dapat dicek secara online. “Untuk rincian rawat luka apa saja yang dilakukan dokter maka ada digudang. mohon maaf tidak bisa dicek dikomputer. Terkait pemeriksaan UGD itu diberlakukan untuk semua yakni Rp. 50.000, jadi ketika pasien daftar maka dikenai tarif Rp. 50.000, dan tertulis ditagihan adalah Pemeriksaan UGD,” tutur petugas administrasi UGD.
Kuasa Hukum Ahmadian Bayu Anugrah akan melakukan upaya hukum terkait dugaan “tarif siluman” tersebut.(mul)