Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Soal KTP dan KK serta Akte Kelahiran mengurus di Disdukcapil Kota menyita waktu begitu, kerna Antrian yang panjang, program Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie menuturkan , masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Selasa, 18/2/2020.
Dispendukcapil Kota Palangka Raya sudah menyerahkan KTP elektronik di kecamatan yang nantinya warga cukup datang ke kelurahan masing masing membawa surat bukti pengambilan yang sudah terdaftar dari Dispendukcapil Kota.
“Sudah 4.000 KTP elektronik yang sudah kita serahkan untuk dibagikan. Jadi warga tidak perlu lagi datang ke kantor dukcapil untuk mengambilnya,” kata Afendie, pada media.
Afendie menuturkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat. Sehingga masyarakat yang lokasinya jauh dari pusat kota lebih diringankan melalui inovasi tersebut.
“Sebagai contoh warga yang berdomosili di wilayah Kecamatan Rakumpit, Sebangau dan Bukit batu, kasihan kalau mereka jauh-jauh hanya untuk ambil KTP,” ucap Afendie
Pengambilan E- KTP tidak di pungut biaya lagi gratis cukup bawa surat keterangan kependudukan sementara, dalam program ini untuk membantu kemudahan pelayanan pada masyarakat.(Hadiboy)