Daerah

Hina Masyarakat Kalteng, Pemuda Jember Diringkus Polisi

×

Hina Masyarakat Kalteng, Pemuda Jember Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka ujaran kebencia kasus pengeroyokan PSHT diamankan Polda Kalteng

 

Palangkaraya, Sekilasmedia.com – Ditreskrimsus Polda Kalteng Subdit Cyber Polda Kalteng berhasil membekuk tersangka ujaran kebencian, terkait dalam kasus pengeroyokan oleh oknum anggota persatuan Setia Hati Teratai ( PSHT) di wilayah Kotawaringin Barat Di Sampit Kalteng.

Tersangka AS (26) diringkus karena terbukti melakukan penghinaan kepada masyarakat Kalteng melalui akun facebook ‘Adis Ashter’.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombespol Hendra Rochmawan manyampaikan, Polda Kalteng mulai melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka selama 3 hari. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku dia Jalan Gunung Sapotan, Kelurahan Pemecutan Kelud, Kecamatan Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (21/02). Saat penangkapan, personel Polda Kalteng didukung Subdit Siber Polda Bali dan Subdit siber Polda Kaltim.

“Tersangka dengan sengaja, karena kemarahannya, mengunggah sebuah konten ujaran kebencian yang dilakukan di Jember dan Lumajang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 melalui akun facebook yang bernama Adis Ashter.” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (24/02).

Akibat perbuatannya, pemuda asal Jember ini dikenai undang-undang ITE, seperti yang termaktub pada pasal 45 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar. (hadi/joe)