
Kediri, Sekilasmedia.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP) Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan sepasang sejoli di bawah umur, Minggu (23/02).
Sepasang sejoli yang sedang dimabuk asmara itu diamankan petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda) Kota Kediri di Kamar Kos, Desa Bandar Lor Gang 4 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur.
Kepada Sekilasmedia.com, Minggu ( 23/02), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum) Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari informasi warga yang datang melapor ke Mako Satpol PP tentang adanya rumah kos yang disalah gunakan.
“Kemudian anggota mendatangi rumah kos yang dimaksud pelapor. Dan petugas memergoki sepasang remaja dibawah umur bermesraan di dalam kos tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.
Disebutkan, sepasang sejoli dibawah umur yang diamankan adalah berinisial IP ( 16), laki – laki, alamat Mojo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dan MFK ( 16), perempuan, alamat Mojo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Sepasang sejoli itu, lanjut Nur Khamid, kemudian dibawa ke Mako Satpol – PP guna proses lebih lanjut.
Mereka mengaku, tahu tentang keberadaan rumah kos itu dari postingan medsos Facebook ( FB) yang menyatakan bahwa adanya kamar kos yang disewakan dengan sistem jam – jaman oleh pemiliknya.
Rumah kos yang memiliki 5 kamar itu kini masih dalam pemantauan petugas, dan bila dalam pemeriksaan nanti mengandung unsur pidana maka kasusnya akan dilimpahkan ke Kepolisian. ( hernowo/joe)