
Denpasar, Sekilasmedia.com – Untuk memantau kebersihan dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya kedalam Ruang Tahanan, puluhan personil Dittahti Polda Bali, dikerahkan melakukan sidak ke Rutan Polda setempat, pada Minggu kemarin (2/2).
Kegiatan itu dipimpin langsung Wakil Direktur Tahanan Barang Bukti (Wadir Tahti) Polda Bali, Kompol I Nyoman Rusta Alit. Diawali dengan pemberian arahan kepada para tahanan terkait sasaran sidak yang meliputi penggeledahan badan dan barang – barang.
” Dilaksanakannya sidak merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015, tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri, ” papar Wadir Tahti.
Lanjut dikatakan, bila mengacu pada pasal 32 disebutkan bahwa petugas jaga diperbolehkan memeriksa atau pun menggeledah Rutan Polri. Demikian juga, kepada setiap tahanan yang masuk wajib untuk diperiksa dan digeledah sebelum dimasukan ke dalam Ruang Tahanan.
” Harapannya supaya sidak ini rutin dilaksanakan, mengingat petugas jaga juga melakukan pengawasan terhadap ruang tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali, ” tandanya.
Sementara itu dari hasil pelaksanaan sidak nihil pelanggaran, sebab tidak ditemukan adanya barang barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan Polda Bali.(soni)