
Surabaya,Sekilasmedia.com-Ditlantas Polda Jatim menyampaikan progress report Analisa dan Evaluasi (Anev) E -Tilang di Mapolda Jatim Rabu (19/02/2020) tercatat total 6.035 pelanggar lalu lintas Pelanggaran didominasi pengendara yang menerobos traffic light ,sejumlah 3.285.
Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan dalam satu bulan terakhir, sejak E-Tilang dilaunchingkan 17 Januari 2020 lalu, pelanggaran yang terdeteksi Closed Circuit Television ( CCTV ) ini beragam.
“Tindakan Pelanggaran (Dakgar) mencapai total 6.035. Untuk pelanggar menerobos traffic light sejumlah 3.285, marka dan rambu sejumlah 1.712, batas kecepatan 268, tidak menggunakan sabuk pengaman 472, menggunakan HP saat berkendara sejumlah 96 dan tidak menggunakan helm 202,” terang perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut .
Diharapkan melalui giat Anev E-Tilang ini dapat mengetahui perkembangan hasil penerapan E- Tilang selama satu bulan terakhir semenjak di launching.
“Dari sejumlah 757 Closed Circuit Television ( CCTV ) yang terpasang, dan sudah terhubung sebanyak 31 yang sudah aktif. Hasilnya terdapat beberapa pelanggaran mulai tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu hingga marka dan bermain ponsel,” ubgkap Pria yang murah senyum tersebut.
Melalui keberadaan CCTV pengendara motor yang terekam CCTV melakukan pelanggaran, akan dikirim surat ke alamat pelanggar sesuai data nopol untuk konfirmasi.
“Pelanggar bisa langsung membayar denda tilang elektronik melalui rekening Briva BRI dengan kode yang tertuang surat tilangan masing-masing,” pungkas nya.(wo/tri)





