Daerahtempat wisata

Kades Sumberagung Tidak Tahu Soal Perizinan Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah

×

Kades Sumberagung Tidak Tahu Soal Perizinan Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah

Sebarkan artikel ini
Kades Sumberagung Tidak Tahu Soal Perizinan Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah
Foto Kepala Desa
Kades Sumberagung Tidak Tahu Soal Perizinan Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah
Foto Kepala Desa Sumberagung

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin, mengaku tidak mengetahui soal perizinan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

“Kami belum bisa koordinasi, kami tak ke yang bersangkutan dulu,” katanya, Rabu (5/2/2020).

Padahal, tempat usaha di Dusun Pancer tersebut disinyalir milik investor asing. Warga Negara Asing (WNA). Namun anehnya, meski sudah lama berdiri diwilayahnya, Vivin, mengaku tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

“Nanti kami tak mencari info,” ungkapnya.

Komentar yang sama juga disampaikan oleh Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan. Dia mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

“Homestay disitu mayoritas tidak memiliki izin, lahannya milik Perhutani,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Advice Plan untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Dilihat dari lokasi, tempat usaha yang disinyalir milik WNA ini berdiri diatas tanah negara tanpa izin. Tepatnya tanah negara dibawah pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan yang kini sedang proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dengan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Sudah ada kesepakatan dari panitia TMKH, tapi mestinya tidak ada penambahan bangunan baru sampai proses TMKH selesai,” ungkap Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Sebagai bukti bahwa penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, benar-benar tidak tebang pilih.(agus)