
Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, meminta eksekutif untuk menindak tegas homestay yang didirikan tanpa izin dan yang melakukan praktik jual beli minuman keras (miras).
“Tentang penjualan miras yang gak berizin jelas menyalahi aturan dan harus ditutup,” tegasnya, Rabu (5/2/2020).
Reaksi keras politisi Partai Demokrat Banyuwangi ini menyusul adanya indikasi investasi ilegal di homestay Mojo Surf Camp, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Tempat usaha tersebut diduga milik Warga Negara Asing (WNA).
Sementara, Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi, memastikan bahwa pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, dilakukan secara ilegal. Begitu juga pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, selaku pemilik lahan, mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau sejenisnya.
Disisi lain, dari informasi dilapangan, homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, diduga dengan leluasa melakukan praktik jual beli miras dengan kadar alkohol tinggi. Semisal Rum, Vodka, Smirnof Vodka, Captain Morgan dan lainnya. Padahal, letak tempat usaha ini berada dilingkungan masyarakat religius. Bahkan bersanding dengan tempat ibadah umat Hindu yang sangat disakralkan, Pura Tawangalun.
“Kita Komisi III dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sedang mengurus penertiban homestay,” kata Emy, sapaan akrab Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Langkah tersebut, lanjutnya, sengaja dilakukan guna menyusun regulasi untuk memungkinkan adanya pemasukan untuk daerah.
Sayang, meski kabar telah menyebar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Baik dari pemerintahan maupun aparat penegak hukum. Termasuk dari pihak Imigrasi.(agus)