Daerah

Tega Bunuh Suami Karena Lama Tak Dilayani

×

Tega Bunuh Suami Karena Lama Tak Dilayani

Sebarkan artikel ini
Polisi menggelar jumpa pers pembunuhan yang dilakukan ibu rumah tangga di Mapolres Pulang Pisau

Pulang Pisau, Sekilasmedia.com – Seorang wanita asal  Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng tega membunuh suaminya sendiri dengan cara sadis.

Lina (40) mengaku nekat menghabisi nyawa suaminya Halidi (39) gara-gara perubahan sikap sang suami yang tiba-tiba cuek kepadanya. Dirinya juga menganggap korban sudah tidak mau memberikan nafkah lahir dan batin tanpa alasan yang jelas.

“Yang bikin jengkel itu ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak bareng lagi,”ujar Lina kepada wartawan dalam keterangan pers, Kamis (27/02)

BACA JUGA :  Sukses Tangani Laka Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, peristiwa pembunuhan  itu terjadi pada Minggu (23/02) lalu di rumah mereka.

Saat itu, pelaku hendak mengajak komunikasi korban terkait masalah mereka. Kebetulan ketiga anaknya sedang berada di luar rumah. Namun, sang suami kembali tidak menghiraukan, sehingga membuatnya kesal.

Lina langsung mengambil pisau dapur, kemudian melancarkan aksinya.

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat sebanyak dua kali leher korban. Kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sedang santai tidur tiduran di dalam rumah dengan mata terpejam,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  LSM GMAS Mojokerto Raya Bagikan Takjil Di Depan Polres Kabupaten Mojokerto

Tidak puas sampai di situ, korban yang sudah tewas kemudian diseret ke parit belakang rumah dan memotong kemaluan suaminya dengan pisau yang sama. Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk membuang barang bukti berupa pisau dan kemaluan korban.

Akibat perbuatannya, Lina kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Palang Pisau. Ia dijerat Pasal 340, Sub Pasal 338, Sub pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya. pungkas AKBP Siswo. (Hadi/joe)