Kriminal

Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan

×

Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan
Foto Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan
Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan
Foto Polisi Ringkus Residivis 44 TKP di Wilayah Hukum Pupuan

Tabanan, Sekilasmedia.com – Team Opsnal Reskrim Polres Tabanan bersama Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus pencurian di 44 TKP wilayah hukum Polsek Pupuan, Jumat (14/2).

Pelakunya NAA alias Sare (26) warga Banjar Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, ditangkap dalam Pasar Seririt, Buleleng bersama barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban WA (36), mengadu pada Jumat (14/2) puluhan ayam yang diternak dalam pondok di tengah perkebunan di Banjar Paka ,Desa Sanda, Pupuan, raib diambil orang.

” Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, ” ujar AKP Pramasetia.

Menindaklanjuti seruan korban team opsnal dipimpin Panit I Reskrim Muhammad Sa’id Hasan langsung melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Kemudian didapat informasi, ada seorang pemuda yang setiap 2-3 hari sekali datang ke Pasar Seririt, Buleleng untuk menjual ayam dengan harga murah.

” Berbekal info itu akhirnya tim melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus pelaku ketika sedang menjajakan hasil curiannya di dalam pasar Seririt, ” ucapnya.

Dari hasil interogasi polisi pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandinya masuk ke area tengah perkebunan lalu merusak gembok pondok dan mengambil ayam yang ada di dalamnya.

” Pelaku ini merupakan residivis 2 kali dalam kasus curas, dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 44 TKP di wilayah Pupuan, diantara Desa Sanda 7, Butungsel 25 dan Pujungan 12, ” beber Kasat.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan, 1 (satu) unit Suzuki Shogun warna Biru DK 4411 VL, 2 (dua) ekor Ayam hasil curian yang belum terjual, 1 (satu) buah Hp Merk Xiomi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 634 ribu.

” Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, ” tutupnya.(soni)