
Tabanan, Sekilasmedia.com – Team Opsnal Reskrim Polres Tabanan bersama Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus pencurian di 44 TKP wilayah hukum Polsek Pupuan, Jumat (14/2).
Pelakunya NAA alias Sare (26) warga Banjar Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, ditangkap dalam Pasar Seririt, Buleleng bersama barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban WA (36), mengadu pada Jumat (14/2) puluhan ayam yang diternak dalam pondok di tengah perkebunan di Banjar Paka ,Desa Sanda, Pupuan, raib diambil orang.
” Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, ” ujar AKP Pramasetia.
Menindaklanjuti seruan korban team opsnal dipimpin Panit I Reskrim Muhammad Sa’id Hasan langsung melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Kemudian didapat informasi, ada seorang pemuda yang setiap 2-3 hari sekali datang ke Pasar Seririt, Buleleng untuk menjual ayam dengan harga murah.
” Berbekal info itu akhirnya tim melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus pelaku ketika sedang menjajakan hasil curiannya di dalam pasar Seririt, ” ucapnya.
Dari hasil interogasi polisi pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandinya masuk ke area tengah perkebunan lalu merusak gembok pondok dan mengambil ayam yang ada di dalamnya.
” Pelaku ini merupakan residivis 2 kali dalam kasus curas, dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 44 TKP di wilayah Pupuan, diantara Desa Sanda 7, Butungsel 25 dan Pujungan 12, ” beber Kasat.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan, 1 (satu) unit Suzuki Shogun warna Biru DK 4411 VL, 2 (dua) ekor Ayam hasil curian yang belum terjual, 1 (satu) buah Hp Merk Xiomi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 634 ribu.
” Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, ” tutupnya.(soni)