Haruskah Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS ?

×

Haruskah Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS ?

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : Desy Amalia (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)

 

Malang, Sekilasmedia.com – Beberapa pekan lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan viral-nya berita mengenai WNI Eks ISIS yang minta dipulangkan. Perlu kita ketahui sebelumnya, bahwa mereka pergi meninggalkan tanah air atas kemauan mereka sendiri, juga memutuskan untuk masuk dalam Aksi Militer atau Dinas Tentara Asing yang bersifat opsional di negara lain yang sama saja dengan melepaskan status kewarganegaraannya.

BACA JUGA :  Akbar Tanjung Beri Restu Azis Syamsuddin Caketum Kosgoro 1957

Jika berbicara mengenai Hak Asasi Manusia, memang tugas negara berkewajiban untuk menjaga warga negaranya. Tetapi, Eks WNI yang bergabung dengan ISIS tersebut menurut UU 12 Tahun 2006 sudah tidak bisa dianggap sebagai Warga Negara Indonesia kembali karena salah satu penyebab kehilangan kewarganegaraan yaitu masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Gus Ton Ucapkan Selamat HUT Perhutani Ke-60

Menurut Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD, menyatakan tidak akan memulangkan WNI Eks ISIS. Dalam rapat kabinet yang digelar secara tertutup di Istana Kepresidenan, Bogor, “Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan Foreign Terorist Fighter (FTF) ke Indonesia,” ujar Mahfud MD.