
LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Terkait penarikan SKAB yang dilaporkan masyarakat, Bupati Thoriqul Haq melakukan pengecekan langsung meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Pandanarum, Tempeh, terkait laporan penarikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dijual diluar ketentuan, Senin (09/03/2020).
Penjelasan Kades Pandanarum, bahwa baru sebulan terakhir mendapatkan pemasukan dari tambang pasir dengan rata – rata sebesar Rp 350 ribu per hari dengan besaran Rp 20 ribu tiap kendaraan angkutan pasir,p sedanglan penuturan oknum penarik SKAB, sebagian uang yang diterima tersebut masuk ke Pemerintah Desa Pandanarum.
“Yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 25 ribu per angkutan, sedangkan kenyataan yang ada penarikannya 150 ribu dan digunakan berulang-ulang, tentu ini tidak control, pada dasarnya yang saya temukan Surat Keterangan Asal Barang dijual diluar dari ketentuannya”, Ujarnya.
“Demi menemukan titik temu, dan sama-sama mendapatkan jumlah uang yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu yang lebih dari pasir, Saya putuskan tidak ada alat berat yang beroprasi, tentunya kami mengadakna komunikasikan dengan masyarakat penambang”, Tambahnya.
Itu semuanya karena keiingan Masyarakat tentang lokasi penambangan di Desa Pandanarum tersebut tidak di bolehkan alat berat beroprasi, menurut Masyarakat merugikan para penambang tradisional di sekitar lokasi, pada saat CAK THORIQ mengadakan diskusi yang melibatkan penambang dan petani sekitar.
“Atas dasar evaluasi terkait SKAB, itu semua akan saya tertibkan”, Pungkasnya. (Doris/Maria)





