Probolinggo, Sekilasmedia.com – Jenazah terinfeksi Covid 19 bukan aib. Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin warga tidak boleh menolak pemakaman jenazah tersebut. Hari ini (13/04) diadakan pelatihan bagi tim pemulasaran yang menjalankan tugas mulia secara agama dan negara.
“Kita berikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya karena mereka bekerja atas nama kemanusiaan,” ujar Asisten Pemerintahan Paeni Efendi.
Ia membuka acara pelatihan pemulasaran jenazah terinfeksi covid 19, Senin pagi. Acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti ini diikuti tim pemulasaran dan tim pengamanan. Dari RSUD dr Saleh sejumlah 7 orang, MUI 1 orang, PMI ada 4 orang, Saeka Praya ada 2 orang serta perwakilan dari Kodim 0820, Yon Zipur 10 dan polresta.
“Untuk penyebaran virus korona setiap harinya ada tren kenaikan dan kita berharap warga Kota Probolinggo tidak ada yang meninggal akibat terinfeksi covid 19. Namun harus tetap dipersiapkan tim pemulasaran dan pengamanan jika ada korban meninggal. Kita berdoa semoga segera berlalu wabah korona ini,” imbuhnya.
Kabag Kesra Agus Dwiwantoro selaku leading sektor menyebutkan tata cara dan urutan jika ada kejadian meninggal dunia. Pertama rumah sakit akan menghubungi call centre 112 kemudian disambungkan ke Bagian Kesra untuk mengajak MUI sehingga bisa mendampingi dalam upaya tayamum ataupun menshalati jenazah.
Selanjutnya pihak DLH dan Yon Zipur 10 mempersiapkan untuk menggali tanah kubur dan melaporkan kepada wali kota. Selain itu call centre 112 juga menghubungi BPBD untuk berkoordinasi dengan Kodim 0820, polresta dan satpol PP guna membantu pengamanan di rumah sakit hingga menuju lokasi pemakaman.
Pagi itu, peserta menyimak materi dari 2 orang narasumber yaitu Kabid Yanmed RSUD dr Mohamad Saleh dr Imamatus Salamiyah dan Sekretaris Komisi Fatwa MUISya’dullah. dr Imamatus menjelaskan tata laksana jenazah saat pandemi korona. Ada peralatan yang digunakan petugas seperti APD (Alat Pelindung Diri) antara lain masker bedah, google, apron plastik, handscoon non steril.
Kemudian ditunjukkan kantong jenazah, alat penyemprotan disinfeksi serta pemberian larutan klorin pada bagian luar plastik pembungkus jenazah. Usai dibungkus dengan plastik kedap air baru dimasukkan ke dalam peti jenazah. Sebelum masuk mobil, peti jenazah dibungkus kembali dengan bahan plastik lalu didesinfeksi lagi.
“Tatalaksana jenazah pasien PDP dan konfirmasi covid 19 tujuannya untuk menghindarkan risiko pengeluaran droplet dari jenazah. Kunci penularan dari jenazah melalui droplet yang dapat keluar dari lubang tubuh, sehingga ditutup dengan kapas yang sudah diberi disinfeksi. Jika sudah ditatalaksana sesuai prosedur, jenazah dapat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU),” jelas dr Ima, panggilan akrabnya.
Untuk narasumber kedua, Ustad Sya’dullah dari Komisi Fatwa MUI menjelaskan tata cara memandikan. Jika tidak memungkinkan dimandikan maka dilakukan dengan tayamum, mengkafani, menyalati dan menguburkan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
“Memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat syar’iyyah sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI no 34 tahun 2004 tentang pengurusan jenazah dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Ustad Sya’dullah juga menerangkan tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD, khususnya saat merawat dan menangani pasien covid 19. (Septyan)