Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat Paripurna Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, Selasa (28/04/2020).
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Mojokerto, Walikota, Wakil walikota beserta OPD Pemkot Mojokerto.
Dalam rapat paripurna yang digelar satu kali dalam setahun; paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir ini, DPRD Kota Mojokerto melalui juru bicara Riza Ibnu Yulianto memberikan 16 poin penting rekomendasi atas LKPJ Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal ini, Dewan menyadari masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Pemkot Mojokerto untuk meningkatkan kemajuan ekonomi yang akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat.
16 rekomendasi tersebut diantaranya adalah masalah Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan, yang berkaitan dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Mojokerto, Program Ketenagakerjaan yang menyorot banyaknya pengangguran akibat tidak terserapnya lapangan pekerjaan, masalah Pertanahan, Lingkungan Hidup; berkaitan dengan sampah yang tidak bisa dikontrol, serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di bidang Pemerintahan, Dewan juga menyoroti masih minimnya inovasi pelayanan publik yang berada di tingkat kelurahan. Sementara di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih banyak kekurangan yang dilakukan Perusahaan termasuk tertib dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Di bidang Pengawasan, Dewan menyoroti belum optimalnya implementasi SPIP di Tingkat Pemerintah Kota dan OPD, karena belum diterapkan pengelolaan risiko yang memadai atas risiko yang strategis dan operasional pada tingkat kegiatan.
Sementara delapan rekomendasi lainnya, diantaranya adalah Kepegawaian, Fisik/Infrastruktur, Keuangan, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Sosial, dan Capaian Indikator Makro Ekonomi.
Seluruh rekomendasi tersebut, diharapkan bisa menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.(wo/adv)