Daerah

Aktivis LSM: Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, Rawan Di Salahgunakan

×

Aktivis LSM: Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, Rawan Di Salahgunakan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto.Sekilasmedia.com — Dalam Percepatan Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19,yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 62,3 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, ini perlu banyak pengawasan dari masyarakat.

Aktivis LSM JATIM,mantan Bupati LSM LIRA Pertama Mojokerto Raya ini dan juga namanya tidak asing di beberapa struktur pengurusan LSM di JATIM, Rudi Wahyudiana,SH Selasa (21/4/20) menghimbau keras”Masyarakat harus ikut memantau dan mengawasi Anggaran yang besar tersebut dan juga Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN guna penanganan Covid-19″.Anggaran pembangunan infrastruktur, bansos dan lainnya, hari ini di alihkan ke penanganan Covid-19.

BACA JUGA :  Perubahan Desa Pekraman Menjadi Desa Adat Dipertanyakan

Di tambahkan “Sumbangan dari pihak swasta atau lewat penggalangan dana,CSR atau tujuan tertentu untuk penanganan Covid-19, yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini pun tetap harus hati-hati. Jangan sembarangan membagikan ke masyarakat, yang kemudian bisa juga di salah gunakan untuk pencitraan,atau hanya orang pilihan apalagi ada aroma PILKADA,PILKADES ini harus jelas,
Anggaran tersebut untuk terdampak,jadi semua pasti terdampak,jangan ada Diskriminasi,jangan ada terkotak-kotak,jangan menimbulkan gejolak di masyarakat semua WNI harus merasakan anggaran tersebu.

Jadi harus benar-benar transparan cepat dan sesuai sasaran,rakyat butuh makan dan Kesehatan saat pandemi tidak memandang itu kaya atau miskin,intinya semua terdampak dan Pastinya Yang mampu pasti menolak,kalau tetap di terima berarti tidak mampu.

Selain itu, menurut Bang Rudi Aktivis LSM JATIM ini, ia menilai kebijakan Pemerintah ini Berpotensi besar adanya peluang korupsi Kolusi dan Nepotisme bagi oknum-oknum tertentu dengan mengambil keuntungan pribadi, terlebih bagi Pemerintah Daerah, dan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan yang akan menggelar Pilkada,Pilkades apalagi itu Petahana “Pemerintah harus menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan Virus Corona.” Tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Ikfına Berangkatkan Jalan Sehat - Resmikan Rumah Perjuangan, Peringatan HUT Himpaudi Ke-19

Rudi juga mengatakan, “Bagi parpol,LSM,Paguyupan,komunitas yang menggalang dana untuk penanganan Virus Corona COVID 19 harus berhati-hati dalam penyalurannya,jangan sampai ada penyalagunaan kampanye,pencitraan atau salah sasaran.

“Kita bersama rekan-rekan LSM akan turut serta memantau penggunaan anggaran Covid-19 dengan Dasar pada UU no 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran dan masyarakat di himbau di rumah namun pemerintah harus mencukupi kebutuhan dasarnya”,pungkasnya(rw)