
LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Keberhasilan mengungkap kasus OPS Pekat Semeru 2020 mulai tanggal 20 – 31 Maret Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, SIK., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan pers realese yang digelar oleh Polres Lumajang, bertempat di halaman Mapolres Lumajang, Jawa timur, Jum’at pagi pukul 09.00 WIB sd selesai, (03/04/2020).
Terkait keberhasilan mengungkap kasus OPS Pekat Semeru 2020 mulai tanggal 20 – 31 Maret, Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO), yang di ungkapkan pada rilisnya, Kapolres Lumajang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres lumajang, AKP Masykur, serta Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP Ernowo dan Kasubagghumas Ipda Catur Budi Bhaskara.
Gelar pers release tersebut telah dihadiri dari sejumblah awak media, sementara itu didalam rilisnya, Kapolres menyampaikan, kepada sejumlah awak media yang hadir, bahwa polres Lumajang telah berhasil ungkap sejumblah kasus dan tangkap beberapa tersangkanya.
“Alhamdulillah, dalam operasi pekat Semeru 2020 ini, OPS pekat Semeru 2020 mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020, polres Lumajang telah berhasil ungkap sebanyak 35 kasus dan menangkap tersangkanya 37 tersangka,” Ujarnya.
Kapolres menerangkan, bahwa pihaknya mengungkap sejumblah kasus diantaranya perjudian, premanisme, miras ilegal, narkoba.
“Untuk Ungkap kasus perjudian yaitu 5 (lima) kasus dan jumlah tersangka adalah 6 (enam) orang, Premanisme (sajam) jumlah kasus, yaitu 1 (satu) kasus, jumlah tersangka adalah 1 (satu) orang, untuk miras ilegal, jumlah kasus 1 (satu) orang, jumlah tersangka 1 (satu) orang, Untuk narkoba (sabu-sabu) jumlah kasus yaitu 3 (tiga) orang dan jumlah tersangka adalah 4 (empat) orang,” Terangnya.
Lanjut Kapolres, Sedangkan non target operasi (TO) jumlah kasus 25 (dua puluh lima) kasus jumlah tersangka 25 (dua puluh lima) tersangka, yaitu untuk prostitusi jumlah kasus 6 (enam) kasus dan jumlah tersangkanya 6 (enam) tersangka, untuk miras jumlah kasus 9 (sembilan) kasus, sedangkan jumlah tersangkanya 9 (sembilan) orang, untuk Handak (amunisi senpi) jumlahnya 1 (satu) kasus, untuk premanisme jumlah kasus 8 (delapan) dan jumlah tersangkanya adalah 8 (delapan) orang, sedangkan untuk okerbaya, jumlahnya 1 kasus dan 2 tersangka,” Lanjutnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, SIK., M.Si., menambahkan, “Total jumlah ungkap kasus keseluruhan adalah 35 kasus, dan 37 tersangka,” Pungkasnya. (Doris)





