Daerah

Digunakan Untuk Pesta Miras dan Berkerumun, Warung Angkringan Ini Ditegur Satpol PP Kota Kediri

×

Digunakan Untuk Pesta Miras dan Berkerumun, Warung Angkringan Ini Ditegur Satpol PP Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

 

Pihak Satpol PP Kota Kediri menegur penjaga/ pelayan warung angkringan timurnya traffic light Simpang 4 muning Kota Kediri.

Kediri, Sekilasmedia.com –
Salah satu warung yang berada di timurnya lampu traffict light simpang empat muning , wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur mendapatkan teguran langsung dari Satpol PP Kota Kediri lantaran digunakan berkerumun dan pesta miras disaat pandemi Corona Covid -19, pada Minggu (26/04/2020) dini hari.

” Sebelumnya pihak warung angkringan tersebut sudah mendapat teguran dari pihak Satpol PP agar hanya melayani pembeli dengan sistem take away dan tidak makan di lokasi saat masih ada pademi virus Corona”, kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, Minggu (26/0) saat dikonfirmasi

BACA JUGA :  Penyerahan Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat Oleh Bupati Asahan Anggaran 2025

Dijelaskan, apalagi warung tersebut terpergok digunakan pesta miras saat didatangi anggota Satpol PP Kota Kediri.

” Lalu semua remaja yang berkerumun dalam keadaan pesta miras di warung angkringan tersebut disuruh pulang ke rumah masing – masing, dan didapati 2 remaja dalam kondisi mabuk terpengaruh miras yang tak bawa KTP lalu dibawa ke mako Satpol PP Kota Kediri,” terangnya.

Saat diinterogasi petugas Satpol PP, kata Nur Khamid, terkait lokasi tempat membeli mirasnya, mereka berdua yang diamankan tersebut tak mengetahuinya , lantaran menurut pengakuan mereka berdua bahwa yang membeli adalah temannya.

BACA JUGA :  TIGA PILAR WARGA KECAMATAN SUKODONO, GELAR SAFARI RAMADHAN

” Mereka berdalih bahwa keberadaannya di warung angkringan tersebut niatnya hanyalah ngopi,” jelasnya.

Menurut pengakuan 2 orang yang diamankan tersebut kepada pihak Satpol PP Kota Kediri, bahwa mereka berangkat dari rumah sekitar pukuk 21.00 WIB untuk ngopi di lokasi tersebut, kemudian sekitar 5 menit kemudian datanglah teman- temannya membawa miras itu, lalu pada pukul 23.00 WIB mereka pesta miras.

Dari mereka, jelas Nur Khamid, anggota menyita barang bukti berupa minuman keras ( miras ) yang dikemas dalam botol air mineral sebanyak 2 botol.

” Mereka mengaku, awalnya 3 botol, tapi yang 1 botol sudah diminum,” ungkapnya.

Menurutnya, mereka selain tak mengindahkan Surat Edaran Walikota per – 27 Maret 2020, tempat usahanya kepergok digunakan pesta miras. ( hernowo )