
Kediri, Sekilasmedia.com – Kelakuan empat remaja ini tidak patut ditiru, mereka menggelar pesta miras kala ditengah ancaman pandemi corona, apalagi Kota Kediri Jawa Timur sudah masuk zona merah.
Mereka digrebeg oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri di rumah kos wilayah Jalan Alhuda Kelurahan Ngadirejo, Rt. 06 Rw 02, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (03/04/2020) dini hari.
Keempat remaja itu adalah berinisial AAP (28), laki-laki alamat Sukorejo Katang Kecamatan Ngasem kabupaten kediri, FAP (21), laki-laki, alamat Bandar lor GG tangkis Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
RP (21), laki-laki, alamat Pandantoyo Wates Kabupaten kediri dan AH (21), laki -laki, alamat Dandangan GG.II Kecamatan Kota ,Kota Kediri.
Kepada Sekilasmedia.com, Jumat ( 03/04), Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan, mereka ( pelaku ) mengaku membeli minuman keras itu dari kios yang berada di depan ” Metro Palace ” seharga empat puluh ribu rupiah.
” Penggrebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terhadap keberadaan salah satu rumah kos yang digunakan sebagai ajang pesta miras tersebut, dan dilakukan penggrebekan,” ucapnya.
Mereka berempat, lanjutnya, kemudian dibawa ke Mako Satpol- PP guna pendataan, pembinaan dan proses lebih lanjut. ( hernowo )






