TENTARAKU

Pronojiwo Jadi Zona Merah, Polsek Dan Koramil Terapkan Larangan Sholat Jum’at Di Masjid

×

Pronojiwo Jadi Zona Merah, Polsek Dan Koramil Terapkan Larangan Sholat Jum’at Di Masjid

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Pengumuman larangan tentang aktifitas Masyarakat terkait wabah yang melanda warga, ditujukan kepada masa dalam jumblah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, sudah diterapkan di seluruh tempat ibadah diseluruh kecamatan Pronojiwo, hal tersebut nampak pada, Jumat (3/4/2020).

Dikarenakan adanya gabungan TNI dan Polri terlihat gencar bersosialisasi disejumlah masjid untuk tidak melakukan sholat Jumat di Masjid.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kapolsek Pronojiwo IPTU Basuki Rachmad, SH., dalam sosialisasinya bersama jajaran Koramil 14/0821 Pronojiwo.

“Kami bersama Jajaran Koramil 14/0821 Pronojiwo, melakukan sosialisasi di Masjid-masjid agar tidak melaksanakan sholat jumat dimasjid, namun lebih mengarah himbauan kepada masyarakat untuk sholat dhuhur dirumah saja,” Ujar Kapolsek Pronojiwo.

Larangan untuk sementara tidak melakukan aktifitas dimasjid terlebih saat sholat jumat, sudah ada kesepakatan bersama dengan seluruh takmir masjid diseluruh Kabupaten Lumajang, ini tertera pada Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan Kepada Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid 19), hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Lumajang dan MUI Lumajang.

BACA JUGA :  Bergiliran, Warga Bersama Satgas TMMD 110 Bojonegoro Bangun Jalan

“Alhamdulillah, kesadaran Masyarakat seluruh kecamatan Pronojiwo bisa memahami dan mengerti kondisi saat ini, yang mana ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai berkembang biaknya Covid 19,”Tambahan dari Abah Basuki.

Sementara itu ungkapan dari Mantan Paur Subag Humas Polres Lumajang menerangkan, bahwa intruksi dari Pemerintah Daerah, Kecamatan Pronojiwo terindikasi Zona Merah, maka artinya hal itu harus ada tindakan tegas dan nyata untuk mengakhiri Virus Corona tersebut.

“Selain kecamatan Sukodono, Randuagung, Lumajang, area yang terindikasi zona merah adalah Kecamatan Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo juga, maka harus ada tindakan tegas,” Paparnya.

Pernyataan itu sama senada juga, dengan yang disampaikan oleh Danramil 14/0821 Kapt. Inf. Ainur Rofiq, SH., pihaknya sebagai abdi negara hanya menginginkan situasi dan kondisi kecamatan Pronojiwo terbebas dari Virus Covid-19 yang sudah mendunia, sehingga dirinya dengan cara mengerahkan seluruh anggotanya untuk aktif memberikan sosialisasi kepada Masyarakat untuk mematuhi aturan dan himbauan dari Pemerintah.

BACA JUGA :  Guna Tunjang Perekonomian Masyarakat, Danramil Terjunkan Personil Bantu Rabat Jalan Desa

“Kami akan terus bergerak bersama Polri, bersosialisasi kepada Masyarakat dan berpatroli, untuk menghimbau Masyarakat agar menghindari kerumunan masa dalam jumlah banyak, karena sifat dari Covid-19 ini menular dari manusia ke manusia melalui sentuhan,” tegasnya.

Ainur Rofiq juga menjelaskan, agar Masyarakat tetap berpola hidup bersih, sehingga virus yang sudah menempel biasa mati, juga kerap mencuci tangan ketika hendak atau sesudah menyentuh benda-benda, tak lupa cuci pakaian sebelum masuk rumah setelah beraktifitas diluar, hal itu hanya bertujuan agar tidak menyebarkan virus tersebut kedalam keluarga dirumah.

“Sebelum masuk rumah, masyarakat harus mencuci pakaiannya dan mandi sebelum berinteraksi dengan keluarga dirumah, pokoknya mulai sekarang harus bepola hidup bersih,” pungkasnya. (Doris)