TENTARAKU

Tidak Mau Terlena Covid-19, Kodim 0725/Sragen Gelar Sosialisasi P4GN

×

Tidak Mau Terlena Covid-19, Kodim 0725/Sragen Gelar Sosialisasi P4GN

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi P4GN oleh Kodim 0725/SRAGEN

Sragen, Sekilasmedia.com-Jumat, 17 April 2020 Kodim 0725/Sragen melaksanakan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) TW II Tahun 2020 Kodim 0725/Sragen. Biasanya sosialisasi dilaksanakan serentak di Makodim, namun kali ini Tim P4GN yang mendatangi setiap Koramil. Tim yang dipimpin oleh Pasi Intel Kapten Cpl Petrus Catur, Letda Ckm drg.Willy Prayudisti tim kesehatan dari Klinik Pratama 25 Sragen, Anggota staf Intel dan Provost.

Sosialisasi tahap pertama yakni di Makodim pesertanya dari Koramil Gesi, Tangen, Miri, Gemolong, Sumberlawang, Sukodono, Mondokan dan Kalijambe. Selanjutnya bertempat di Koramil 03/Masaran peserta dari Koramil masaran, Sidoharjo, Plupuh, tanon pada 16/04/2020. Hari ini di Koramil 01/Sragen dengan peserta dari Koramil Sragen kota, Karangmalang, Kedawung dan sambirejo. Sedangkan sosialisasi di Koramil 06/Gondang diikuti oleh anggota Koramil Gondang, ngrampal, Sambungmacan dan jenar.

BACA JUGA :  Inventaris Kodim Dirapikan dan Disimpan Kembali

Dalam penyampaiannya di empat tempat Letda CKM drg. Willy mengatakan bahwa Narkotika menurut UU RI no.22/1997 adalah zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis maupun bukan, akibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan seperti contoh opiat (Putauw,heroin) ganja.

Psikotropika menurut UU No.5/1997 adalah Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika, psikoaktif melalui susunan syaraf pusat, perubahan khas aktivitas mental dan perilaku dengan contoh ekstasi dan sabu. Bahan akdiktif lainnya menurut UU RI adalah Permenkes RI No 96/Menkes/Per/IV/77 tentang Miras, Permenkes RI No 453/Menkes/Per/XI/93 tentang barang bukti, PP RI No 3/2003 tentang rokok bagi kesehatan.

Penggolongan Narkoba menurut efeknya depresan, heroin, stimulan, ekstasi, sabu, halusinogen, cannabis. Faktor-Faktor penyebab penyalahgunaan Narkotika : Faktor Individu, Faktor Zat serta Faktor Lingkungan.

BACA JUGA :  Turut Serta Memasang Paving Masjid, Babinsa Koramil 10/Mojoagung Bantu Warga

Terpisah, Dandim Sragen Letkol Kav Luluk Setyanto, MPM mengatakan bahwa kegiatan ini adalah program dari komando atas, meskipun ditengah situasi pandemi covid-19 pun harus tetap dilaksanakan. “Namun pelaksanaannya harus mengedepankan protokoler covid 19 yakni menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun sebelum acara sosialisasi dilaksanakan”Jelas Dandim.

Disamping itu, perlunya tentang sosialisasi ini adalah untuk menjaga dan membatasi segala bentuk penyalahgunaan peredaran narkoba.

Selain itu, Kapten Cba Suwanto Selaku Danramil Gemolong menambahkan, “Hal ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Maraknya penyalahgunaan Narkoba dikalangan masyarakat adalah karena faktor belum fahamnya pengetahuan masyarakat, jadi ini sangat penting untuk disosialisasikan.”, paparnya. (Sugiyanto/Hms).