
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Riko Sitohang (20) ditangkap warga saat duduk dilapangan bola volley di Dusun 2, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2020) malam.
Pemuda ada Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap massa akibat mencabuli seorang anak baru gede (ABG) sebut saja namanya Melati (14) yang baru dikenalnya melalui media sosia Facebook.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Rabu (13/5/2020) membenarkan adanya menangkap seorang pemuda diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial Melati di lapangan bola volley.
“Ada mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” katanya.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di lapangan bola volley sempat ditangkap warga kemudian diamankan. Pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku diamankan warga melakukan pencabulan kemudian diserahkan ke polisi,” ucap AKBP Robin.
Dikatakannya, pelaku sudah diamakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya melakukan pencabulan anak dibawa umur sehingga pelaku dijerat dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilangnya.(ah)