
MEDAN, Sekilasmedia.com – Merebaknya Coronavirus Disease (Covid-19) pemerintah menghimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dengan menjauhi keramaian dan tempat pengumpulan massa dan menggunakan masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Anehnya permainan ketangkasan judi tembak ikan di Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara seakan tidak menggubris himbauan pemerintah dan seolah kebal terhadap virus Corona. Pasalnya judi tembak ikan tersebit tetap beroperasi.
Menurut sumber lokasi permainan ketangkasa judi tembak ikan dikelola salah satu warga keturunan bernama AL tetap beroperasi walau bulan suci Ramadhan dan pengelolanya tidak mentaati prokotol kesehatan Covid-19.
Sampai saat ini lokasi perjudian tembak ikan dikelola AL tetap beroperasi tanpa menghiraukan protokol kesehatan Covid-19. Ini membuktikan pengelola seolah tidak perduli dengan pandemi Covid-19 dan tindakan polisi dalam membasmi segala bentuk perjudian.
Salah satu tokoh Pemuda Medan Anton menyayangkan lokasi judi tembak ikan di Desa PON tetap beroperasi walau bukan suci Ramadhan dan pandemi Covid-19. Hal itu membuktikan pengelola lokasi judi tembak ikan seolah bekal virus Corona dan kebal hukum.
“Kita duga pengelola judi tembak ikan tersebut kebal virus rona dan kebal hukum,” katanya.
Ia minta Kapolres Serdang Bedagai agar melakukan tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian tembak ikan di Desa Pon saat pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan menghargai bukan suci Ramadhan.
“Mencegah penyebaran Covid-19 dan menghargai bukan suci Ramadhan kita minta Kapolres Serdang Bedagai menutup lokasi tembak ikan,” bilangnya.(ah)





