Badung, Sekilasmedia.com – Masa penutupan sejumlah objek wisata di Kabupaten Badung telah berakhir Jumat (29/05) kemarin. Namun, hingga saat ini pemerintah setempat belum memberlakukan keputusan terhadap kebijakan tersebut.
Kembali pada penerapan sebelumnya, dimana Pemerintah Badung telah memberlakuan keputusan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret tertanggal 20 April 2020 tentang perpanjangan penutupan objek wisata yang dilaksanakan hingga 29 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa juga membenarkan belum adanya intruksi tindak lanjut dan pihaknya sudah mengkaji perihal itu.
“Saya sudah panggil Kadis Pariwisata, selanjutnya kita tunggu arahan dari provinsi,” ucap Arnawa di Puspem Badung, Minggu (31/5).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, mengaku belum berani mengambil kebijakan sebelum ada petunjuk dari Pemprov Bali. Pun juga, telah melakukan koordinasi dengan pengelola objek wisata yang ada di Badung.
“Kami sudah menyampaikan kepada mereka, jika sebelum ada petunjuk dari provinsi supaya tetap di tutup,” ujarnya.
Kendati demikian, rencananya akan melonggarkan sedikit aktivitas di pantai, misalnya surfing. Itu, sebagai persiapan untuk membuka kembali pariwisata sesuai rencana pemerintah pusat. Dengan tetap harus mengikuti protokol di era baru ini.
“Tetapi, yang kami longgarkan yang tidak berbayar. Kalau yang berbayar tetap tutup, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” tandasnya.