Daerah

PSBB Malang Raya Telah Disetujui Kemenkes RI

×

PSBB Malang Raya Telah Disetujui Kemenkes RI

Sebarkan artikel ini

 

Malang, Sekilasmedia.com – Persetujuan Menteri Kesehatan RI, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Malang Raya, 100 persen disetujui, Senin 11 Mei 2020.

Surat keputusan Menkes nomor HK 01.07/Menkes/305/2020, itu akan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Yang sebelumnya Sekdaprov Heru Tjahjono telah menyelesaikan rapat dengan forkopimda tiga daerah di Malang Raya. Yakni Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang dalam rangka persiapan teknis pelaksanaan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pukul 19.00 WIB sebelum meninggalkan pers conference memberi keterangan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya telah disetujui.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi di Wilayah Kecamatan Porong

“Sore ini tadi saya mendapat kabar dari Pusat. Bahwa PSBB Malang Raya telah disetujui. Namun suratnya masih belum ada tandatangannya,” ujar Khofifah lalu mewakilkan kepada Wagub Emil Elestianto Dardak.

Surat tersebut menyatakan bahwa keputusan Menkes mendasarkan kepada kajian epidemiologis. Kajian menyatakan kasus COVID-19 sudah layak. Karena telah terjadi penularan lokal atau transmisi lokal. Dan wilayah serta telah terjadi doubling time sebanyak empat kali.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja, Mentan Amran Apresiasi Produksi dan Serapan Gabah Yang Baik di Gresik

Khofifah lantas meminta Sekda Provinsi Heru Tjahjono selaku Commander of PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya, menjelaskan teknis persiapan sesuai rapat sore di Malang.

“Tentu sesuai evaluasi dari Surabaya Raya, maka PSBB Malang Raya akan lebih diperketat demi efektifitas pencegahan penyebaran penularan Covid,” pungkasnya.

Dengan harapan supaya penyebaran Covid lebih efektif ditekan. Confirm menurun, PDP menurun. Dan tercegah geser ke positif serta pergerakan manusia lebih terkendali.
(BAS/FTI)