Peristiwa

Sebanyak 12 Remaja Diciduk Satpol PP Kota Kediri, Ada Yang Pesta Miras Dan Asusila

×

Sebanyak 12 Remaja Diciduk Satpol PP Kota Kediri, Ada Yang Pesta Miras Dan Asusila

Sebarkan artikel ini
12 Remaja langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pemdataan.

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Sebanyak 12 remaja putra putri kepergok Satpol PP Kota Kediri sedang pesta miras dan berbuat asusila di Kamar Kos, Jalan Durian Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (09/5/2020) malam. Mereka terdiri dari 9 pria dan 3 wanita.

Kepada Sekilasmedia.com, Minggu (10/05/2020), Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rumah kos yang disalahgunakan oleh penghuninya.

” Kemudian Satpol PP bersama Satlinmas setempat melakukan penggerebekan di kamar kos yang dimaksud,” ungkap Nur Khamid.

Dijelaskan, dari penggerebekan di rumah kos yang memiliki beberapa kamar kos tersebut didapati seorang perempuan bersama tiga laki – laki dalam satu kamar pintu tertutup. Dan di kamar selanjutnya, masih dalam lokasi yang sama, didapati seorang perempuan tanpa membawa identitas di dalam kamar kos, dan terakhir ada enam orang laki – laki bersama satu perempuan menggelar pesta miras.

BACA JUGA :  Mayat Tergeletak Ditengah Pasar, Mulutnya Penuh Nasi Goreng

Nur Khamid menyebut 12 remaja ( putra – putri) yang diamankan tadi antara lain LP, laki – laki, warga Jalan Cemara, Rt/Rw 03/02, Kelurahan /Desa Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kota Kediri, SE, laki – laki, warga Ngletih Kandat, RT/RW 10/-, Kelurahan Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

EEP, perempuan, warga Jalan Durian, Kelurahan /Desa Kampung baru, Kabupaten /Kota Malang, J, laki -laki, warga, Jalan Mblater, RT/RW: 02/02, Kelurahan /Desa Mblater, Kecamatan: Ambulu, Kabupaten /Kota Jember

Kemudian, BP, laki – laki, warga Jalan Nglembu, RT/RW 25/08, Kelurahan /Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten /Kota Trenggalek, MDZ, laki – laki, warga Jalan Medalem, RT/RW: 01/05, Kelurahan /Desa Sukorejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten /Kota Bojonegoro.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Sosialisasi Perubahan Aturan Impor

Lalu NTA, perempuan, warga Jalan Air mancur, RT/RW: 01/05, Kelurahan /Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DBS, laki – laki, warga wonokasian, RT/RW 07/08, Kelurahan /Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri

EA, perempuan, warga Jalan Nusa Indah, RT/RW 06/01, Kelurahan /Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, BC, laki – laki, warga Semanding, RT/RW 01/02, Kelurahan /Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri

AKW, laki – laki, warga, Jalan Dahlan, RT/RW 02/04, Kelurahan/ Desa Sukoharjo, Kabupaten Kediri dan TKK, laki – laki, warga Gemenggeng, RT/RW 12/05, Kelurahan /Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas, kemudian membawa 12 muda mudi tersebut ke Kantor Satpol PP guna dilakukan proses lebih lanjut.

Petugas, juga akan memanggil orang tua pasangan muda mudi tersebut, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. ( hernowo).