
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Berawal dari media online sejumlah Ibu-ibu muda atau yang dikenal Macan ( mama cantik ) melakukan kegiatan arisan, dikenal dengan arisan index. Essensinya sama seperti arisan pada umumnya, hanya saja yang berhak mendapatkan arisan terlebih dahulu adalah hak dari pengelola yang mengatur arisan online ini, Rabu (13/5/2020).
Namun masalah muncul saat beberapa anggota arisan tersebut tidak mendapatkan hak nya, Mereka berkumpul dan mengadukan ke layanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lumajang, terkait masalah arisan Online ini, dimana pihak pengelola dianggap lalai atau dianggap melakukan wanprestasi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang,AKP. Masikur S, H, saat di temui di ruang kerjanya mebeberkan.
“Hendak nya tetap kita berfilosofi bahwa arisan itu hadir karena jalin hubungan silaturahmi bertemu kontak fisik dan nilai uang sekedarnya, namun sekarang bergeser menjadi ajang bisnis, lewat arisan online ini kita sedang melakukan upaya pemeriksaan apakah ada unsur pidananya, jika ada pihak kepolisian akan menindaknya sesuai KUHP,” ujarnya.
Masih menurut kasat Reskrim AKP. Masikur SH, seharusnya lebih peka dan bijaksana dalam menanggapi hadirnya fenomena arisan Online dan berpesan kepada ibu-ibu agar tidak mudah termakan bujuk rayu dan janji manis pihak pengelola.
” Sudahlah namanya juga dunia Maya, kita harus realistis pelajari dulu bentuk arisannya jangan asal-asal ikut karena trend lifestyle tetap unsur kejahatan akan mengikuti apapun bentuknya”. tambahnya.
Menurut korban dari ibu- ibu muda yang hadir di Polres Lumajang menjelaskan,” Bahwa uang yang dijanjikan oleh pihak pengelola arisan tak kunjung datang, walau sudah melewati jatuh tempo,” ujar ibu yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara menurut praktisi hukum dari Lumajang Dummy Hidayat, S, H dalam menyikapi kasus pengaduan ini menjelaskan, “Saya kira hal ini adalah penipuan dengan kedok arisan Online, maka pelaku kejahatan Online ini bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan sesuai pasal 378 KUHP, “ujar nya.
Perlu diketahui untuk menggaet anggota arisan dengan memanfaatkan media sosial.
“untuk itu polisi dalam mengungkap penyelidikan ini harus mengetahui cara-cara pelaku, dalam mengelabuhi korban nya, sehingga banyak korban tertarik ikut arisan online.” Tambahnya.
Masih menurut Dummy, yang selalu aktif memberikan edukasi Hukum kepada Masyarakat Lewat group WhatsApp sadar hukum.
” Selanjutnya bisa diketahui kontruksi hukumnya berdasarkan keterangan atau bukti2 yang ada yaitu apa hal ini tindak pidana penipuan dan atau perbankan, Saya kira polisi Lumajang harus bisa usut tuntas kasus ini agar ada efek jera ke pelaku dan tidak ada lagi pelaku yang akan melakukan tindak pidana dengan modus arisan online lagi” pungkasnya.
Menurut data sementara bahwa pihak pengelola arisan ber KTP Desa Karanganom Kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.
Nilai arisan yang biasa di kenal arisan indek ini bervariasi dari nilai perolehan 10 juta sampai 50 juta. (Maria)





