
Oleh : Edelways Riry Surya Palupi, Mahasiswi PKN STAN
Sekilasmedia.com – Covid – 19 dianggap sebagai kejadian luar biasa telah memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai sendi kehidupan. Tidak hanya melemahkan imunitas dari segi kesehatan manusia melainkan juga menguji ketahanan perekonomian hampir di semua negara, tidak terkecuali Indonesia.
Pandemi ini telah menyebabkan krisis yang sangat luas dan cepat. Kejadiannya sangat berbeda dengan krisis yang terjadi di Tahun 1998 dan Tahun 2008. Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam dalam penanganan Covid – 19. Pembatasan sosial melalui physical distancing sebagai kebijakan untuk mengurangi penyebaran virus ini, rupanya malah menjadi penyebab terjadinya pertumbuhan ekonomi yang kian melemah. Pembatasan Sosial Berskala Besar memberikan kesengsaraan yang lebih kepada dunia usaha khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mereka harus memiliki inovasi – inovasi untuk tetap bertahan di tengah pandemi. Mereka menciptakan iklim pasar dari sisi penawaran agar tetap terjaga. Tantangan terberatnya dari sisi demand berupa konsumsi masyarakat yang terus berkurang. Bisa dibilang bahwa konsumsi ini bukan terkait volume namun nilainya. Misalnya masyarakat akan tetap mengkonsumsi makanan setiap harinya namun mereka akan memikirkan berapa harganya.
Ibaratnya mereka lebih memilih makan pecel lele di pinggir jalan dari pada harus makan sushi. Keadaan seperti ini dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan penurunan di sektor produksi maupun konsumsi. Jika kinerja ekonomi melambat, maka bisa jadi akan berdampak pula pada sektor keuangan yang menjadi sangat volatile.
Dampak negatif bagi pelaku UMKM sebagai akibat adanya penurunan konsumsi masyarakat berimbas pada penurunan pendapatan yang diterima.
Pendapatan yang menurun berpengaruh terhadap ketidakmampuannya untuk melunasi pinjaman pada perbankan. Pemerintah hadir melalui implementasi Undang – Undang No 1 Tahun 2020 yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan proses penanganan efek dari Covid – 19 di dalam perekonomian. Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional ini tentunya membutuhkan koordinasi dari berbagai stakeholder. Stakeholder tersebut di antaranya yakni Kementeriaan Keuangan, Bank Sentral atau Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan umum, dan para pelaku usaha. Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan stimulus fiskal senilai Rp 34,15 T yang diberikan dalam bentuk subsidi bunga untuk 60,6 juta rekening yang dimiliki oleh para pelaku UMKM. Pelaku UMKM memerlukan sentuhan karena mereka merasakan langsung sulitnya untuk mendapatkan penghasilan di tengah pandemi Covid – 19. Sebesar Rp 27,26 T diberikan untuk mensubsidi pinjaman yang melalui rekening BPR, Perbankan Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Relaksasi diberikan bagi debitur UMKM dengan batas pinjaman maksimal Rp 500 juta berupa subsidi bunga 6% pada 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan selanjutnya. Usaha Menengah sebesar 3% di 3 bulan pertama, 2% pada 3 bulan kedua. Penundaan pokok sekitar 6 bulan ini menyebabkan bank tidak menerima pokok pinjaman dan pendapatan bunga. Perbankan membutuhkan likuiditas yang cukup untuk menutupinya.
Restrukturisasi yang dilakukan oleh setiap bank dalam menanggapi dampak pandemi tentu akan sangat berbeda bergantung pada risk dan management masing – masing. Di sisi lain kebijakan ini cukup membuat lega para pelaku usaha. Keadaan yang sudah sulit dan dipersulit seperti saat ini membuat pelaku usaha akan berusaha maksimal dengan cadangan yang dimiliki. Dengan adanya penundaan, perpanjangan atau keringanan dari pinjaman maka cash flow mereka akan sedikit longgar.
Modalitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional juga dilakukan melalui penempatan dana di perbankan yang terdampak restrukturisasi. Langkah ini bertuiuan untuk memberikan dukungan likuiditas, tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja. Penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yaitu bank umum yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada bank pelaksana yang melakukan restrukturisasi. Kebijakan ini bisa jadi akan menimbulkan moral hazard, oleh sebab itu diperlukan adanya koordinasi. Sebagai stimulus fiskal penempatan dana diberikan kepada bank yang masih dalam keadaan sehat. Bank yang belum mengalami masalah likuiditas akibat adanya restrukturisasi sebaiknya terlebih dahulu melakukan repo SBN ke Bank Indonesia sehingga dapat mengurangi pendanaan dari pemerintah.
Pencegahan pertama oleh bank akibat tekanan likuiditas dapat diatasi melalui pengelolaan aset lancar yang dimiliki. Pembiayaan seperti ini disebut mekanisme below the line. Bukan perkara mudah bagi pemerintah untuk mendanai hampir semua sektor yang sedang sakit. Bagaimanapun juga langkah Pemulihan Ekonomi Nasional ini tentu membutuhkan pembiayaan yang sangat besar.
Dalam proyeksi pertumbuhan ekonomi sebelum dan sesudah Covid – 19, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun hingga mencapai angka 2,3%. Jangan sampai Indonesia mengalami kejadian yang sama dengan negara China yang mencapai pertumbuhan ekonomi negatif. Namun pemerintah juga telah menyiapkan skenario terburuk di mana pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai minus 0,4%. Angka yang seperti ini sejatinya tidak bisa diprediksi karena krisis yang terjadi sangat bergantung pada berakhirnya sebuah pandemi. Tidak ada yang tahu sampai kapan penyebarannya akan berakhir dan vaksin pencegahnya dapat ditemukan. Sejauh ini yang dilakukan hanyalah untuk menahan risiko agar tidak terlalu menggerus perekonomian secara mendalam. Selain itu untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selanjutnya melalui Penjaminan Kredit Modal Kerja. Perbankan Indonesia harus menghadapi tantangan ekspansi agar perekonomian tidak menunjukkan performance yang negatif. Selain itu kredit modal kerja diberikan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Namun sepertinya masih banyak alasan yang membuat perbankan ragu untuk upaya semacam ini. Perbankan harus berhati – hati memberikan kreditnya karena mereka tidak mau menanggung risiko adanya kredit macet. Kredit modal kerja harus tersampaikan pada pelaku usaha meskipun di tengah pembatasan interaksi secara langsung. Oleh karena itu dunia perbankan juga terus melakukan penguatan layanan kepada nasabah dan debitur melalui digitalisasi.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya menangani Covid – 19 diharapkan memiliki dampak yang signifikan. Subsidi bunga diberikan oleh pemerintah agar debitur yaitu pelaku UMKM tidak mengalami risiko gagal bayar yang berdampak pada meningkatnya indikator Non Performing Loan dunia perbankan. Forward looking policy dengan melihat kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang akan menciptakan keseimbangan antara sektor riil maupun keuangan.
Penempatan Dana Pemerintah untuk bank dengan kondisi sehat dilakukan agar tidak terjadi hantaman yang keras di sektor perbankan yang melakukan restrukturisasi. Perbankan juga tetap memberikan pinjaman kredit kepada debitur dengan jaminan dari pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau setidaknya menghambat agar tidak mencapai titik negatif. Apakah program Pemulihan Ekonomi Nasional mampu mengatasi dampak pandemi? Jawabannya adalah kita harus optimis bahwa segala bentuk mitigasi risiko di dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan untuk menahan gejolak demi tercapainya iklim perekonomian yang terus terjaga.





