Tak Berkategori  

Layani Masyarakat, Satpas dan Samsat Polres Lumajang Utamakan Protokol Kesehatan

Kantor Samsat Probolinggo saat melayani wajib pajak.

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com
Mengarahkan masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease) dengan penerapan protokol kesehatan, utamanya pada lokasi yang berhubungan dengan konsentrasi massa di kantor pelayanan merupakan hal yang harus dipahami.

Hal ini yang  diberlakukan oleh kantor layanan Satpas dan Samsat Polres Lumajang. Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, dua instansi tersebut mengarahkan masyarakat pengguna layanan di instansi ini untuk mengikuti protokol kesehatan.

Seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Lumajang AKP KI Putu Angga Feriyana SH, S.IK melalui Kqanit Registrasi dan Identifikasi (KRI), Ipda Dodit Prasetyo SH. Menurutnya, pola penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada lokasi layanan penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan hal yang wajib diikuti oleh pemohon SIM baik merekan yang berkepentingan membuat SIM baru maupun perpanjangan masa berlakunya.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas, PMI Cianjur Silaturahmi dengan Relawan KSR

“Mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya memutus penyebaran virus corona merupakan kewajiban yang harus dipatuhi termasuk penggunaan masker bagi warga, dipusat layanan Satpas kami telah mengantisipasinya dengan menyediakan bilik sterilisasi, sarana cuci tangan dengan Disinfektan serta pola penerapan menjaga jarak,” ujarnya.

Kantor Layanan SIM Polres Probolinggo.

Nampak secara tertib warga yang berkepentingan membuat SIM baik diruang uji teori maupun praktek dapat menjalankan aktifitas sesuai petunjuk yang diberlakukan di instansi tersebut.

“Sampai sejauh ini aktifitas di layanan SIM masih stabil dan pemohon SIM tertib baik dalam mengikuti ujian maupun mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Aiptu Supriyanto SH, Baur SIM Satpas Lumajang.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kopda Perwakilan Samsat Lumajang Trimulyo Cahyono SH. Dirinya menjelaskan, hingga saat ini masker masih menjadi kewajiban yang harus dikenakan oleh pemohon saat berada di pusat layanan.

“Selain itu adanya sarana cuci tangan dengan menggunakan disinfektan serta kami terapkan physical distancing (pola menjaga jarak) pada wajib pajak,” ujar Adpel.

BACA JUGA :  Puluhan Wajib Pajak Padati Kantor Samsat Mojokerto Kota

Seperti pantauan wartawan media ini di Kantor layanan Samsat Lumajang, Sabtu (04/07/2020) pagi. Animo masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya masih tercatat cukup tinggi. Begitu juga dengan kepatuhan para wajib pajak dalam mengikuti arahan menyangkut protokol kesehatan. Bahkan hal menarik juga terlihat pada layanan Samsat Keliling (Samling) yang masih menjalankan aktifitasnya.

“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang kami sediakan terkait Covid-19 ini dan dapat menjalankan pola hidup bersih dan sehat,” tambahnya.

Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Faizal Bayu R, perwakilan PT Jasa Raharja dikantor Samsat Lumajang.

“Yang pasti hingga pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda tanda berakhir, kami akan terus memberlakukan protokol kesehatan untuk pelayanan ditempat kami. Menyangkut pelayanan berkaitan klaim asuransi kecelakaan, kami tetap komitmen untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat khususnya pada keluarga korban.”jelasnya. (fahrul.