Tuban, Sekilasmedia.com – Patroli terus akan digalakkan oleh Petugas Gabungan Merakurak guna menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19/2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Petugas Gabungan TNI-Polri yakni Koramil 0811/04 Merakurak dan Polsek Merakurak, pukul 22.00 WIB melakukan patroli gabungan menyasar sejumlah tempat orang berkerumun, warung kopi dan cafe di kawasan Kecamatan Merakurak, Sabtu (04/07/2020).
Adapun kegiatan tersebut dihadiri AKP Mardiyah (Kapolsek Merakurak), Letda Inf Sunaryo (Ws. Danramil 0811/04 Merakurak), Iptu Edy Siswanto (Wakapolsek), Iptu Teguh (Kanit Reskrim), Anggota Ramil 0811/04 Merakurak, Anggota Polsek Merakurak.
Sasaran yang dituju Petugas Gabungan tersebut adalah Cafe Perhutani I pintu selatan Desa Tuwiriwetan, Bilyard SP 4 Gayam Batok Desa Tuwiriwetan, Penjual Toak Telkom Desa Sambonggede, Cafe QZ Desa Sambonggede, Cafe Bang Napi Desa Mandirejo, Cafe Giras Desa Mandirejo, Kerumunan warga jalur Soetta (jalan tembus) Desa Bogorejo.
Dalam pelaksanaan Patroli Gabungan tersebut menekankan penggunaan masker, physical distancing atau jaga jarak bagi setiap pengunjung warung kopi atau cafe agar disiplin dalam menggunakan masker di era new normal. Selain menekankan penggunaan masker juga akan memberikan edukasi dan kesadaran pentingnya menggunakan masker sekaligus penertiban dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk memberikan peringatan dan himbauan kepada pemilik dan pengunjung warung kopi, cafe , bilyard agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan cuci tangan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Apabila kedapatan tidak menggunakan masker, maka petugas akan memberikannya, sebanyak 150 buah masker disiapkan