Mojokerto, Sekilasmedia.com – Hanya dalam waktu satu jam, Satlantas Polres Mojokerto Kota berhasil menjaring 32 truk yang melanggar lalu lintas saat memasuki wilayah kota, Kamis (30/07/2020).
Satu truk terpaksa harus ditahan lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
KBO Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Karen mengatakan, razia yang digelar ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2020. Kendaraan angkutan barang jadi target operasi, selain dengan tujuan menekan angka kecelakaan, tapi juga sebagai langkah mengingatkan kembali di jam-jam tertentu truk dilarang masuk di jalan protokol kota Mojokerto.
“Mereka kebanyakan melanggar rambu lalu-lintas. Kita juga amankan satu truk yang tidak dapat menunjukkan surat surat,”terangnya.
Dari data yang didapat, truk dilarang masuk ke dalam kota Mojokerto tertera di setiap rambu di perbatasan masuk kota.
Kendaraan angkutan barang dilarang masuk mulai pagi pukul 06.00 sampai sore pukul 18.00 WIB.