TENTARAKU

Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 0811/01 Tuban Lakukan Pendisiplinan di Tempat Keramaian

×

Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 0811/01 Tuban Lakukan Pendisiplinan di Tempat Keramaian

Sebarkan artikel ini

 

Babinsa Kelurahan Ronggomulyo Koramil 0811/01 Tuban Kodim 0811 Tuban Serka Pramudito saat mendisiplinkan protokol kesehatan di tempat belanja.

Tuban, Sekilasmedia.com – Babinsa Kelurahan Ronggomulyo Koramil 0811/01 Tuban Kodim 0811 Tuban Serka Pramudito kembali melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19 dengan melaksanakan Pengamanan dan Himbauan guna menyisir ke beberapa tempat Kantor BRI, dan Swalayan Samudra, Pasar serta pertokoan di Wilayah Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, Kamis (09/07/2020) .

BACA JUGA :  Pererat Silaturrahmi, Babinsa Komsos dengan Peternak Sapi Di Desa Bedahlawak

Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati agar tidak sampai timbul peristiwa penyesalan, Begitu pula dengan virus corona (Covid-19) yang saat ini juga dalam proses pencegahan oleh berbagai pihak. “Jika dalam Himbauan ini kita dapati gerombolan anak muda atau di tempat tempat tongkrongan, Langsung kita bubarkan ” Terang Serka Pramudito.

“Ayo Jaga Jarak Cuci Tangan dan pakai masker, sebab saat ini virus corona masih melanda di seluruh nusantara, jangan sampai kita semua tertular menjadi korban “Himbau Babinsa.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0814/01 Kota Jombang Mendapingi Vaksinasi Lansia Secara Door To Door Bagi Warga Ds Sambongdukuh

Menyusul dikeluarkan maklumat bersama, tentang pemberlakukan jam malam oleh Pemerintah Tuban, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Babinsa Kelurahan Kutorejo terus mengintensifkan Pengamanan dan Himauan untuk menghimbau warga masyarakat supaya tidak berkumpul dengan meminta mereka berdiam di rumah

Dikatakannya, Babinsa Kelurahan Ronggomulyo Koramil 0811//01 Tuban meskipun saat ini New Normal akan tetapi kita juga harus waspada dan hati hati di tempat keramaian, namun kita tetap menghimbau agar masyarakat patuh pada peraturan tersebut dan selalu memakai masker.

Kebijakan itu, dilakukan guna membatasi aktivitas masyarakat hingga penyebaran virus corona dapat diputus. (*)