Blitar, Sekilasmedia.com – Sejak April – Mei 2020, pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata terdampak Covid-19 di Kabupaten Blitar dipastikan telah dibebaskan. Untuk dua bulan kedepan, atau Juni dan Juli 2020, hanya membayar pajak sebesar 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, kebijakan untuk membayar pajak sebesar 50 persen diyakini tidak memberatkan pelaku usaha pariwisata. Pembayaran itu dihitung dari pendapatan pengusaha, kemudian dikalikan tarifnya dan dikurangi 50 persen.
Adapun pajak daerah yang masuk kriteria tersebut diantaranya pajak hotel meliputi melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan, kemudian pajak restoran seperti rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.
Selain itu pajak hiburan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotik/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga, pajak parkir yang usahanya dikawasan wisata, terkahir pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain.
Ismuni memambahkan, untuk pembayaran pajak bulan Agustus dan seterusnya akan dibahas lebih lanjut. Karena harus menyesuaikan situasi dan kondisinya nanti. (ddg)