TENTARAKU

Petugas Gabungan Tuban Gelar Razia Masker di Sejumlah Perempatan

×

Petugas Gabungan Tuban Gelar Razia Masker di Sejumlah Perempatan

Sebarkan artikel ini

Tuban,Sekilasmedia.com– Razia gabungan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tentang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aparat gabungan dari TNI Kodim 0811 Tuban dan Satlantas Polres Tuban, Satpol PP dan Dishub menggelar razia masker di sejumlah titik perempatan kawasan Tuban Kota, Kamis (16/07/2020) pagi.

Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Priwahyudi mengatakan bahwa, “Hari ini kita berkolaborasi menertibkan pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap perempatan,” terangnya.

BACA JUGA :  keyakinan tim masev tni ad,  tmmd kodim tapsel bisa selesaikan program tepat waktu

Lebih lanjut, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati banyak pengendara yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengendara. Selanjutnya, para pengendara tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta menerima sanksi sosial, yakni membersihkan jalan dari sampah sepanjang 100m.

Priwahyudi berharap, kegiatan ini menjadi Shock Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi. Sekedar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban pengendara yang tidak menggunakan masker ini dilakukan di tiga titik, pertama di Perempatan Kapur kemudian di Perempatan Karang Waru dan Perempatan Kembang Ijo Tuban
(Penrem 082/CPYJ )