
Gresik, Sekilasmedia.com – Terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Gresik sudah kita laksanakan mulai Selasa (25/8/2020) kemarin, kata Kasie Belanja Daerah DPPKAD Gresik Edi Mukianto mewakili Kepala DPPKAD Gresik kepada Sekilasmedia.com di ruang kerjanya.
” Sampai hari ini, hanya tinggal satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum kita bayarkan. Di mana pejabat yang berwenang tidak bisa menandatangi spm berhalangan karena sakit. OPD tersebut yaitu DPPKAD,”terangnya pada Rabu (26/8/2020).
Sementara itu terkait keterlambatan pencairan gaji ke 13 ASN di pemkab Gresik, menurut Edi Mukianto karena evakuasi Perbup dari propinsi secara dokumen baru selesai tanggal 24 Agustus 2020. Kemudian, pada hari itu (Senin) juga kita naikan konsep Perbupnya dan ditetapkan Bupati.
Selanjutnya, siang itu juga kita beritahukan ke seluruh OPD supaya mengajukan spm untuk pembayaran gaji ke 13. Baru keesokan harinya, Selasa (25/8/2020) kita proses spm yg sudah masuk itu,imbuhnya.
” Dan alhamdulillah pada Selasa-nya semua ASN di 48 OPD dari 49 OPD yang ada telah menerima gaji ke 13 tersebut. Pencairan langsung ke rekening masing-masing ASN,” ujar dia.
Perlu diketahui, terkait gaji ke 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020. Di dalam PP itu mengamanatkan harus diatur dalam perkada. Perkada itu, pertama harus ada evakuasi dari propinsi.
” Jadi keterlambatannya hanya terkait pengesahan perkada. Karena hasil evakuasi propinsi baru turun tanggal 24 Agustus 2020 kemarin. Sedangkan pengajuannya hampir seminggu kita ajukan melalui bagian hukum,” tutur Edi Mukianto mengakhiri pembicaraan. (rud)






