Mojokerto,Sekilasmedia.com-Seniman seniwati Kabupaten Mojokerto akhirnya merasa lega, setelah Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/416.105/2020 tentang pedoman protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan. Surat Edaran tersebut ditandatangani, Senin (3/8/2020) malam.
Artinya, penyelenggaraan pesta dan hajatan sudah bisa kembali beroperasi. Surat Edaran tersebut menjadi aturan bagi warga ketika menggelar hajatan atau hiburan di era new normal tentunya tetap dengan melaksanakan standardisasi protokol kesehatan Covid -19.
“Dengan SE ini, maka aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan. Tapi ingat, harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edaran tersebut,” tutur Bupati Mojokerto, Pungkasiadi.
Namun saat akan menyelenggarakan hajatan, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh penyelanggara hajatan.
Yakni rekomendasi dari gugus tugas dan juga pembatasan undangan hingga 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, batasan waktu hiburan juga dibatasi hingga pukul 16.00, sedangkan pelaku seni juga dilarang menawarkan Reques kepada pengunjung atau undangan. (wo)