Sekilasmedia.com-Sejumlah 31 tersangka bandar Narkoba berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto dalam 0perasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Operasi ini dilakukan selama 12 hari, diawali sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020.
,” Hasil kerja keras dari Satresnarkoba polres Mojokerto bersama 14 Polsek jajaran, akhirnya berhasil mengungkap 24 laporan soal pengedaran Narkoba di Wilayah hukum Mojokerto, ” ungkap Kapolres AKBP Dony Alexander dalam pers releasenya, Senin (7/9/2020).
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil disita polisi, berupa Sabu sejumlah 44,69 gr, Pil double L 1278 butir, Pil Inek 10 butir. Barang haram tersebut didapat dari wilayah Surabaya, Malang dan Mojokerto dan akan di edarkan di wilayah Mojokerto dan Surabaya,” Jelas Kapolres.
Tak cukup disini, tim tetap memperdalam guna mengungkap jaringan yang ada diatasnya. Peran pelaku rata-rata adalah bandar yang berada diwilayah hukum Polres Mojokerto,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal terjerat Pasal 114 ( 2 ) junto (132) 1 dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (wo)