
Gresik, Sekilasmedia.com– Kami telah menetapkan paslon berdasarkan hasil pleno tertutup yakni secara administrasi pencalonan dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan,kata Ketua KPUD kabupaten Gresik Akhmad Roni kepada awak media di kantor KPUD Gresik pada Rabu siang (13/9/2020).
Setelah penetapan paslon yang akan mengikuti konstelasi Pemilukada Gresik tahun 2020, tepatnya jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai jadwal resmi KPU pusat, terkait tahapan selanjutnya yakni pengambilan nomor urut paslon.
” Pengambilan nomor urut kita laksanakan di Hotel Horison pada Kamis 24 September 2020 pada Pukul. 19.00 WIB, secara teknis terkait pada pengundian besok kita membatasi jumlah undangan yang hadir sesuai Peraturan KPU 394,” ujarnya.
Ditambahkan Akhmad Roni, sesuai protokol kesehatan kita mengambil dasar kebijakan hanya perwakilan dari parpol serta orang penghubung/LO sebenarnya secara keseluruhan hanya 5 orang namun kita tambah 2 dengan rincian sebagai berikut, pasangan calon 2 orang, perwakilan parpol 2 orang dan LO 1 orang.
Hal ini, ” Sesuai Peraturan KPU 394 di mana jumlah yang di undang hanya 5 orang saja, yaitu kedua Paslon secara himbauan moral KPU melarang untuk mengumpulkan masa atau membawa masa pada saat pengundian nomor urut,” jelasnya.
Untuk itu kita buat secara simpel saja, besok pada pelaksanaan pengundian agar tidak menjadi sorotan dan tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan,tandas Ketua KPUD Gresik.
Sementara itu, untuk pengundian nomor urut paslon sendiri, Divisi teknis penyelenggaran Elvita Yulianti menambahkan apa yang telah disampaikan ketua KPUD Gresik Akhmad Roni, ” Terkait besok pada saat pengundian nomor urut sebenarnya pertimbangan dari Paslon kita laksanakan di Hotel Aston namun kita geser ke Hotel Horison. Hal ini, demi penerapan Protokol Kesehatan nantinya kami selektif sesuai Undangan.”
Secara teknis nanti yang datang awal yakni yang akan memutar nomor urut tersebut dan Bawaslu silahkan untuk mengecek Paslon untuk memberikan aba-aba, imbuhnya.
Terkait pembatasan undangan yang hadir mengikuti pengambilan nomor urut dari kedua Paslon sesuai PKPU 394, Ponco Pratikno selaku perwakilan Tim Pemenangan Gus Yani-Ibu Min (NIAT) kabupaten mengatakan dari dasar hukum kita harus obyektif biar tidak ada ketimpangan jika memang perwakilan Parpol di undang kalau bisa parpol masing masing parpol peserta/pendukung.
” Biar fleksibel jika frekuensi nya mengacu undang-undang kita sesuaikan dengan undang undang saja,” ungkapnya.
Menimpali apa yang disampaikan Ketua KPUD Gresik, ketua tim pemenangan Qosim-Alif (QA) kabupaten Imron Rosyadi selesai acara kepada awak media terlihat menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan KPU.
” Kita kembalikan saja ke peraturan KPU 394 yang sesuai dengan juknisnya, ” tandas dia.
Jadi apapun keputusannya pada rapat hari ini, kita terima dengan legowo dan saya mohon pada saat pengundian besok kita jaga protokol kesehatan baik di lokasi pengundian, posko maupun tempat lain agar tidak ada kerumunan massa, pungkas Imron.
Terkait himbauan agar tidak mengerahkan massa saat pengundian nomor urut, AKP Muhammad Syuhada, selaku Kasat Intelkam Polres Gresik mengatakan pada intinya Polres Gresik menjaga Kamtibmas sesuai Maklumat dari Kapolri dalam menghadapi Pandemi kita memohon dan berharap kepada Perwakilan Parpol ataupun LO untuk tidak mengerahkan massa.
” Jika nanti ada pergerakan masa secara represif sesuai Maklumat tersebut, mari kita jaga agar pilkada ini berjalan aman dan kondusif bebas Covid. Maka mari kita saling menjaga sebab Pandemi Covid ini belum selesai,” pungkas Kasat Intelkam Polres Gresik.
Sementara mewakili pemerintah kabupaten Gresik Kepala Kesbangpol, Darman berpesan hendaknya untuk kegiatan pengundian besok Kamis (24/9) untuk mensterilisasi lokasi agar tetap diperhatikan biar tidak ada klaster baru akibat dari tahapan Pilkada 2020.
” Mohon untuk tetap diperhatikan Protokol Kesehatan setiap tahapan Pilkada, agar Pilkada berjalan secara damai dan kondusif agar aman dari Covid 19,” pintanya.
Dalam menuju pilkada serentak kita, sambungnya dihadapkan tidak hanya dalam tahapan pengundian namun masih panjang. Maka keputusan-keputusan yang diambil harus dinamis baik dari sisi tahapan, namun tetap dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.
(rud)






