POLISIKU

Operasi Yustisi di Sejumlah Lokasi, Kapolres Mojokerto Kota Soroti Masih Banyaknya Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Operasi Yustisi di Sejumlah Lokasi, Kapolres Mojokerto Kota Soroti Masih Banyaknya Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ops Yustisi dilaksanakan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di pimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota, Kabagops dan Kabagsumda, Selasa (22/09/2020).

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Ops Yustisi dilaksanakan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di pimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota, Kabagops dan Kabagsumda, Selasa (22/09/2020).

Operasi digelar di Stasioner depan Balai Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Mobilling di PT Gajah Surya, PT Cipta Oby, PT Alu aksara dan di Simpang empat Jetis.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, dari giat operasi ini ditemukan 19 orang pelanggar protokol kesehatan, dan langsung ditindak di tempat.

Dari 19 orang tersebut 12 diantaranya terjaring di Stasioner depan Balai Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Sigap Dan Tanggap Terima Surat indikasi bentrok antar massa, Kapolres Lumajang Terjunkan Ratusan Anggotanya

“Beberapa arahan dan penekanan cara bertindak sebagaimana Pengalaman Ops Yustisi yang kemarin kita laksanakan ada warga yang membawa masker tapi tidak dipakai atau pakai masker di turunkan di dagu itu bisa kita tindak, karena sewaktu di razia maskernya tidak dipakai secara sempurna,” ujar Kapolresta.

 

“Ketika kita jumpai ada yang menggunakan sebo penutup wajah atau sleyer untuk masker itu bisa ditindak karena itu tidak termasuk dalam klasifikasi Masker termasuk masker scuba yang tipis,” imbuhnya.

Kapolres juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak mudah terpancing dengan warga, apabila melakukan protes. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keributan yang lebih buruk.

“Berbagai macam karakter masyarakat harus kita pahami, apabila ada masyarakat yang protes atas kegiatan Ops Yustisi ini itu sudah biasa jangan direspon, kita jangan terpancing ikut marah- marah, ambil dan ajak dan bawa ke Polres nanti kita proses pasal 212 KUHP yaitu Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang Sah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peran Polda Jatim Dalam Pengungkapan 2,5 Ton Sabu

Ops Yustisi selama pandemi ini, sudah ada payung hukum yang kuat yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Prov Nomor. 2 tahun 2020

Pasal 49 ayat 1 Tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

“Kita tidak boleh kendor, bosan dan melemah dalam melakukan Penertiban dan pendisiplinan kepada masyarakat khususnya dalam Memakai Masker, hanya satu Tujuan kita yaitu Mencegah Penyebaran dan penularan virus covid-19,” imbuhnya.

“Apabila kita temukan pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan kita naikan kendaraan dan bawa ke Balai Desa Jetis untuk dilakukan Sidang ditempat, namun demikian tetap kita kedepankan tindakan persuasif humanis,” pungkasnya.