
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Kota Mojokerto kali ini menggelar operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, giat operasi kali ini berhasil menjaring 11 Pelanggar yang tidak memakai masker. Operasi dilakukan dengan sasaran Bank dan pengguna jalan diwilayah Kota Mojokerto, Senin (14/9/2020).
Perlu diketahui bahwa Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Kota Mojokerto terdiri dari gabungan Polres Kota Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto serta dibantu oleh para relawan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, gelar operasi kali ini adalah terkait penegakan Perwali No 55 Tahun 2020 dan Inpres No 06 Tahun 2020, diantaranya tentang sangsi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam gelar kali ini, lanjut Fudi, telah didapat 21 pelanggar yang tidak memakai masker, terdiri dari Bank BPR Jatim jalan Mojopahit 357 ada pelanggar sejumlah 6 orang dengan sanksi denda,
Bank Woori Saudara jalan Mojopahit No 394 jumlah pelanggar 2 orang dengan sanksi denda,BPR Kurnia Dadi Arta 2 pelanggar dengan sanksi denda, Sinar Mas Finance jalan Pahlawan selatan rel KA dengan 2 pelanggar diberikan sanksi denda, Salon Brida/Orient jalan Pahlawan 1 orang dengan sanksi denda,” bebernya.
Denda dibayar dengan nilai 200 ribu per pelanggar sesuai Perwali, dan uang itu akan masuk Kasda Kota Mojokerto.
Masih Kata Fudi, gelar operasi ini bakal dilakukan secara berkelanjutan, apabila dalam satu institusi diketahui 3 kali berturut-turut melanggar protokol kesehatan maka bakal ada sangsi pencabutan ijin usaha, ” pungkasnya. (wo)





