
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Polres Mojokerto menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Operasi kali langsung sidang ditempat yakni diAlun-alun Kota Mojokerto. Sedangkan sangsi yang diberikan sesuai dengan Perda Prov Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam operasi Yustisi kali ini, Polres Kota Mojokerto kerjasama dengan Kodim 0815 mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto dengan sasaran Perkantoran, Restoran dan seputaran kawasan Alun-alun Kota Mojokerto,” Ucap Kapolres.
,” Dalam operasi kali ini, Satuan tugas telah menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan harus dilakukan penindakan, dalam hal ini dilakukan guna menegakkan dua peraturan yakni Perda Prov Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020,” ungkap Kapolres.
Semuanya diperuntukkan agar masyarakat selalu patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dalam kesehariannya maupun dalam berinteraksi sosial, diharapkan masyarakat selalu menggunakan masker, ” Pintanya.
Masih kata Kapolres, sementara denda yang diberikan sesuai dengan Perda Prov Nomor 2 Tahun 2020, pelanggar akan dikenakan denda dan harus membayar senilai Rp. 25.000, sedangkan sesuatu dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, Pemilik usaha akan didenda senilai Rp. 200.000,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah pelanggar dalam operasi Yustisi kali ini totalnya 128 orang, dengan rincian Pelanggar perda provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 sejumlah 18 orang, sedangkan pelanggar perwalikota nomor 55 tahun 2020 sejumlah 110 orang dan langsung sidang ditempat oleh jaksa maupun Hakim pengadilan Negeri Mojokerto.(wo)





