
Kendal, Sekilasmedia.com – Dalam rangka penegakan Perbup No. 67 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal. Forkompimcam Rowosari melakukan operasi Yustisi.
Bertempat di Jl. Bahari depan kantor Kecamatan Rowosari.
Senin, 14/9/2020 pukul 08.00 wib. Dalam acara tersebut yang hadir adalah Plt Camat Rowosari Marwoto S. Sosial beserta jajarannya, Kapolsek AKP Zaenal Arifin beserta jajarannya, Satpol PP, TNI, dan Linmas.
Dalam pelaksanaan kegiatan penegakan Perbup 67 tahun 2020. Forkompimcam menjaring 23 orang warga.
Tindakan yang diberikan kepada pelanggar adalah diminta memakai rompi sebagai tanda yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan. Kepada warga yang melanggar diberi sangsi menyapu di halaman kantor Kantor Kecamatan Rowosari. Didata oleh petugas Satpol PP Kecamatan Rowosari. Diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Menurut keterangan Kapolsek Rowosari “Operasi ini sebagai pelaksanaan dari Perbup no. 67 tahun 2020 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, yang bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19,” terangnya.
” Saya pulang dari mengantar istri bekerja, ketika berangkat lupa pakai masker. Saya tau saya salah. Saya berjanji akan ikut serta memutus rantai covid dengan menjalankan protokol kesehatan, “jelas salah seorang warga.
Peni Kusumawati






